Polisi Ungkap Fakta-fakta Baru Kasus Perkelahian Dua Lelaki di jalan Merdeka Garut

17 Maret 2022, 20:02 WIB
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono didampingi Kasat Reskrim AKP Dede Sopandi menyampaikan adanya sejumlah fakta baru hasil pengembangan penyelidikan terkait perkara perkelahian dua lelaki di Jalan Merdeka. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Kasus perkelahian yang melibatkan dua orang lelaki di kawasan Jalan Merdeka, Tarogong Kidul Minggu, 13 Maret 2022 lalu, terus menjadi perhatian publik. 

Polisi pun berhasil mengungkap sejumlah fakta baru dalam peristiwa yang menyebabkan lengan salah satu pelaku perkelahian terputus itu.

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengungkapkan dari hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan, pihaknya telah menemukan sejumkah fakta baru dari perkara perkelahian yang melibatkan Ridwan dan Hermawan. 

Baca Juga: Validasi Data UMKM, Enumerator di Garut Ikuti Bimbingan Teknis

Salah satunya, kedua tersangka yang sekaligus korban dalam peristiwa itu ternyata dalam kondisi mabuk akibat menenggak minuman keras.

"Ada sejumlah fakta baru dari hasil pengembangan penyelidikan yang akan kita ungkapkan saat ini. Saat perkelahian itu terjadi, baik Ridwan maupun Hermawan ternyata dalam kondisi mabuk," ujar Wirdhanto, Kamis, 17 Kamis 2022.

Pihaknya pun kata Wirdhanto, telah mendapatkan bukti-bukti lain yang diperoleh dari rekaman CCTV yang berasal dari sudut yang berbeda dengan rekaman CCTV yang didapatkan sebelumnya.

Baca Juga: Sidang Dugaan Makar Jenderal NII: Saksi Ahli Sebut Secara De Facto NII Sudah Berdiri di Garut

Dari rekaman CCTV tersebut, diungkapkannya beberapa saat sebelum perkelahian terjadi, diketahui jika Ridwan tengah melakukan pungutan uang iuran ilegal kepada para pedagang. 

Saat itu pun terlihat Hermawan sedang berjalan dan langsung dicegat oleh Ridwan sehingga terjadi percekcokan. 

Wirdhanto menyebutkan, Ridwan kemudian terlihat melakukan pemukulan terhadap Hermawan dan Hermawan mengambil golok dari balik pakaiannya yang kemudian digunakan untuk menyerang balik Ridwan hingga Ridwan mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya, diantaranya di bagian kepala.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Bentuk Kampung Wisata Restorative Justice di Garut

Setelah itu, Ridwan terlihat mendorong tubuh Hermawan hingga Hermawan terjatuh dan golok yang ada di genggamannya pun terlepas dan direbut Ridwan.

"Warga saat itu sudah berupaya melerai akan tetapi Ridwan terus berupaya menyerang Hermawan. Hermawan yang kemudian berlari untuk menghindari serangan Ridwan pun terjatuh karena kondisinya yang tak stabil karena sedang dalam kondisi mabuk dan saat itulah Ridwan menyerangnya dengan golok yang menyebabkan tangan kiri Hermawan terputus," katanya. 

Fakta baru lain yang juga berhasil diungkap petugas, tambah Wirdhanto, diketahui jika Ridwan bekerja membantu mertuanya berjualan tauge di kawasan tersebut. Namun Ridwan juga ternyata merupakan anak buah dari seorang calo yang menjadi koordinator uang pungutan dari para pedagang. 

Baca Juga: Dinilai Lebih Kuat, Pemkab Garut Akan Segera Gunakan Aspal Plastik Untuk Bangun Jalan

Disampaikannya, pada Minggu pagi itu, Hermawan sempat mendatangi P dan ia menyampaikan protes karena P lebih memilih memberikan kepercayaan untuk menarik iuran dari para pedagang kepada Ridwan ketimbang kepeda dirinya. Saat itu tiba-tiba datang Ridwan dan bertanya "ada apa ini" dan dijawab oleh Hermawan "diam kamu anak kecil". 

Setelah itu, kata Wirdhanto, Hermawan pun pergi dari tempat itu akan tetapi kemudian ia bertemu lagi dengan Ridwan yang saat itu tengah menarik iuran dari pedagang. 

Melihat Hermawan, Rudwan pun langsung menghadangnya dan setelah ada percekcokan, ia langsung memukul Hermawan hingga akhirnya terjadi peristiwa berdarah itu.

Baca Juga: Isteri Pria yang Terlibat Duel di Jalan Merdeka Garut, Sebut Suaminya Bukan Preman

"Usai kejadian itu, kedua belah pihak kemudian saling melapor ke polisi. Kini polisi masih terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk menggali motif sebenarnya dari perkara ini," ucap Wirdhanto.

Lebih jauh Wirdhanto menyampaikan, saat ini baik Ridwan maupun Hermawan telah ditetapkan menjadi tersangka. Keduanya sama-sama dijerat pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Namun untuk Hermawan, ditambah dengan pasal 2 Undang-Undang RI nomor 12 tahun 1951 atau Undang-undang Darurat soal Kepemilikan Senjata Tajam.***

Editor: Nanang Sutisna

Tags

Terkini

Terpopuler