Jauh-jauh dari Kabupaten Alor ke Kota Banjar, Hanya untuk Mencuri Motor. Kini, Pelaku Mendekam di Penjara

8 April 2022, 22:19 WIB
Petugas memperlihatkan sepeda motor hasil curian tersangka AKK di Mako Polres Banjar, Jumat 8 April 2022.* /kabar-priangan.com/D. Iwan/

KABAR PRIANGAN - Tersangka AKK, pencuri sepeda motor di Pesantren Jabar Rohmah Banjar, ternyata sebelumnya sempat mencuri motor di Pantai Barat Laut, Kabupaten Alor Bulan Januari 2022 lalu.

Tak hanya itu, AKK pun sempat pula mencuri motor milik warga di Daerah Langensari, Kota Banjar.

Dengan demikian, tersangka AKK berdasarkan penyelidikan polisi, telah melakukan pencurian sebanyak tiga kali.

Baca Juga: Ribuan Mahasiswa Tasikmalaya Duduki Gedung DPRD. Tolak Presiden Tiga Periode dan Kenaikan Harga BBM

Di daerah Langensari, pelaku mencuri sepeda motor milik Ahmad Bananu Syafiq di Dusun Citangkolo, Desa Kujangsari, Kecamatan Langensari, Kota Banjar.

Aksi pencurian sepeda motor merk Honda Type D1 B02N13L2 A/T dengan Nopol Z 3467 YR, Warna merah hitam tahun 2019 ini dilakukan sendirian.

Sementara di Kabupaten Alor, menurut Ps Kasubsi Penmas Humas, Aipda Nandi Darmawan, tersangka mencuri motor milik Arsad Karabi warga Pantai Barat Laut, Kab. Alor pada 3 Januari 2022 jam 01.00.

Baca Juga: Mahasiswa Garut Gelar Aksi Protes Kenaikan BBM, Serukan Datang ke Istana Presiden

"Setelah dicuri, motor dipakai untuk kebutuhan transportasi pelaku dengan mengganti plat nomornya. Sepeda motor ini dipergunakan tersangka mencari target, keliling kampung melihat motor terparkir di depan rumah," ucap Nandi.

Dalam kasus pencurian di Langensari, Kapolres Banjar, AKBP Ardiyaningsih, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Nandang Rokhmana menjelaskan, tersangka mengambil motor korban yang terparkir di depan rumah korban dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci T.

"Sepeda motor korban dicuri sekira pukul 01.00 WIB dini hari, ketika korban tidur,” kata Nandang, Jumat 8 April 2022.

Baca Juga: Tak Terima Persipura Degradasi, Persib Bandung Dituntut komunitas Papua Karena Disebut Ada Sepak Bola Gajah

Korban baru menyadari kehilangan motor pada pagi hari sekitar pukul 07.00 WIB, saat korban mau mempergunakannya.

Dijelaskan Kasat Reskrim, akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian secara materil sebanyak Rp 17 jutaan.

"Tersangka AKK, terungkap tiga kali melakukan pencurian. Selain di Ponpes itu, juga melakukan pencurian di tempat lain. Ini merupakan hasil pengembangan pemeriksaan sementara ini," ucap Nandang.

Baca Juga: Geng Motor Aniaya Korbannya Hingga Luka Parah di Kota Tasikmalaya

Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya itu, tersangka AKK dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke- 3 jo Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi

Tags

Terkini

Terpopuler