Audiensi dengan Bupati Garut, BPJS: Pemohon Peralihan Hak Tanah Jual Beli Harus Perserta Aktif JKN-KIS

18 April 2022, 14:18 WIB
BPJS Kesehatan Garut melakukan audensi dengan Bupati Garut Rudy Gunawan mengenai pentingnya jadi peserta aktif JKN KIS. /kabar-priangan.com/Erwin R/

KABAR PRIANGAN - Upaya optimalisasi penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS), perlu peran Pemerintah daerah dalam mengaplikasikan di lapangan.

Sejalan dengan program tersebut BPJS Kesehatan berkomitmen mendorong setiap pemangku kepentingan turut andil dalam upaya menyukseskan Program JKN KIS.

Terlebih dengan adanya Implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022. Hampir genap sembilan tahun BPJS Kesehatan menjalankan Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS).

Baca Juga: Ini Data Korban Kecelakaan Grup Musik Debu di Tol Paspro yang Menewaskan Suami Istri

Keberhasilan implementasi Inpres tersebut tidak lepas dari peran Pemerintah Daerah. Oleh karena itu, salah satu implementasi itu BPJS Kesehatan Kabupaten Garut didampingi Kabid P4 BPJS Kesehatan Tasikmalaya, Bina Hermawan beraudiensi dengan Bupati Garut.

Hal itu dilakukan untuk berkoordinasi lebih lanjut terkait upaya optimalisasi penyelenggaraan Program JKN-KIS di wilayah Garut.

Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Garut, Rahmanto Fauzi mengatakan, bahwa dengan terbitnya Inpres Nomor 1 Tahun 2022 ini, Presiden telah mengamanatkan kepada 30 kementerian/lembaga termasuk Gubernur, Bupati, Walikota.

Baca Juga: Sempol Ayam Kesukaan si Kecil. Membuat Sendiri Jajanan Sehat untuk Menu Takjil, Renyah dan Gurih

Untuk, kata dia, mengambil langkah-langkah strategis sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan dalam optimalisasi pelaksanaan Program JKN-KIS.

“Kami terus berupaya untuk berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Garut salah satunya dengan penerapan Inpres Nomor 1 Tahun 2022," katanya, Selasa 12 April 2022.

Salah satu lembaga/instansi adalah Badan Pertanahan Nasional, yang menindaklanjuti Inpres tersebut dengan memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah jual beli merupakan perserta aktif dalam JKN-KIS.

Baca Juga: Ini Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Anggota Keluarga. Lengkap Bacaan Arab, Latin dan Terjemahannya

"Kami sangat berharap dengan adanya Inpres ini dapat mendongkrak percepatan tercapainya Cakupan Kesehatan Semeseta atau Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Garut,” ucap Rahmanto.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Kabupaten Garut Rudy Gunawan mengatakan, bahwa secara pribadi pihaknya mendukung penuh pelaksanaan Program JKN-KIS.

Karena merupakan bentuk pengabdian kepada negara untuk mewujudkan nawacita Presiden Republik Indonesia.

Baca Juga: Peradi Tasikmalaya Buka Puasa dengan Anak Yatim Piatu

“Justru kartu BPJS Kesehatan ini adalah kartu sakti, kita ini adalah manusia, suatu saat pasti ada penurunan imun tubuh yang mengakibatkan sakit," katanya.

"Untuk sakit kita memerlukan pertolongan yang maksimal, BPJS Kesehatan sudah profesional, jadi apa yang disampaikan oleh Presiden, kami memberikan dukungan penuh. Pemerintah Kabupaten Garut akan berupaya mengedukasi seluruh masyarakat," ungkapnya.

Pihaknya tidak berniat untuk mempersulit masyarakat dengan adanya persyaratan ini. Tapi tujuan pemerintah itu adalah bagaimana BPJS Kesehatan menjadi kebutuhan utama. Karena manusia itu kemungkinan besar merasakan sakit.

Baca Juga: Rombongan Grup Musik Islami Debu Alami Kecelakaan Maut di Tol Probolinggo, 2 Orang Tewas dan 4 Luka-Luka

Rudy juga mengharapkan dengan adanya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 ini, dapat meningkatan kesadaran masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Garut terhadap pentingnya menjadi peserta JKN-KIS.

“Setelah dari audiensi ini akan kami instruksikan jajaran kami, serta seluruh satuan kerja untuk mendukung JKN-KIS," ujarnya.

Sehingga, kata Rudy, diharapkan dengan dilaksanakannya sosialisasi Inpres ini mendorong kesadaran masyarakat bahwa menjadi peserta JKN-KIS itu hal yang penting.

Baca Juga: Dihadang Ratusan PKL, Satpol PP Kota Tasikmalaya Gagal Tertibkan Lapak Bazar Ramadan Jalan Cihideung

"Disamping itu, kami juga mengimbau agar masyarakat yang sudah jadi peserta JKN-KIS segmen mandiri agar rutin membayar iuran sehingga statusnya aktif setiap saat,” pungkas Rudy.***

Editor: Dede Nurhidayat

Tags

Terkini

Terpopuler