KABAR PRIANGAN - Sejak wabah PMK melanda negeri ini, Pos Pelayanan Pemeriksaan Lalu Lintas Hewan dan Produk Hewan Kota Banjar berhasil menolak puluhan ekor sapi dari Jawa Timur dan Jawa Tengah yang hendak dikirim ke wilayah Jawa Barat.
Puluhan ekor sapi itu ditolak masuk ke wilayah Jawa Barat karena semua ternak yang hendak dikirim ke Jawa Barat itu tak dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari pemerintah tempat asal sapi tersebut.
Dengan tidak adanya SKKH, maka hewan yang hendak dikirim ke wilayah Jawa Barat tersebut tak jelas kondisi kesehatannya.
Menurut Pengawas Lalu lintas Hewan dan Wilayah Karantina Hewan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Jabar, Utang Suparman sampai Minggu, 22 Mei 2022, sudah ada 62 ekor sapi yang ditolak masuk Jabar.
Rincianya, 49 ekor sapi dari Probolinggo Jatim tujuan Tasikmalaya, kemudian 13 ekor sapi dari Magelang dengan tujuan Sukabumi.
"Sapi yang berjumlah 62 ekor itu, semuanya diharuskan kembali ke daerah asal,” ucap Utang, Minggu.
Baca Juga: Sanksi Kades Foto Mesra, DPMD Tunggu Intruksi Bupati Sumedang
Selain sapi, pihaknya juga telah menolak kiriman 45 ekor kambing yang hendak masuk wilayah Jabar.
"Semua ternak yang ditolak masuk Jabar, belum dipastikan terjangkit PMK karena belum diperiksa Laboratorium," ucapnya.
Hanya saja, kata dia, karena kiriman hewan tersebut tak dilengkapi oleh dokumen resmi berupa SKKH, maka petugas menolak hewan-hewan itu ditolak.
Dijelaskan dia, SKKH saat ini menjadi dokumen penting di tengah kian mewabahnya Penyakit Kuku dan Mulut (PMK) terhadap ternak ruminansia.
"Dokumen pengiriman hewan ternak itu selain dilengkapi SKKH dari Tim Kesehatan Hewan Pemerintah daerah asal, juga diharuskan dilengkapi Surat Izin dari pemerintah daerah tujuan pengiriman ternak yang didalamnya mencantumkan jumlah dan kriteria kesehatan hewan yang mau dikirimkan," ucapnya.
Adapun petugas yang berwenang dalam pemeriksaan dokumen pengiriman ternak di jalan adalah pihak kepolisian.
"Kami tidak mengetahui persis, ada pengiriman ternak melalui jalur tikus melintasi wilayah Kota Banjar. Untuk di jalan, aparat kepolisian berwenang memeriksa dokumen kelengkapan pengiriman ternak,” katanya.
Pengetatan kelengkapan dokumen pengiriman ternak itu, dikatakan dia, sebagai upaya antisipasi penyebaran PMK masuk wilayah Jabar.
Seperti diketahui, wabah PMK ini menular dan menyerang hewan berkuku belah atau genap (ruminansia), seperti sapi, kerbau, domba, kambing dan unta.
Baca Juga: Duh, Oknum Guru Ngaji di Garut Cabuli Dua Lansia, Korbannya Berusia 70 Tahun Lebih
Kepala Bidang Peternakan, drh. Iis Meilia menjelaskan, saat ini berdasarkan pemeriksaan, terdapat 11 ekor sapi di Kota banjar yang terjangkit PMK.
Sapi itu kata dia, milik seorang pengusaha ternak sapi di lingkungan Kelurahan/Kec/Kota Banjar.
"Sapi positif terjangkit PMK di Kota Banjar masih 11 ekor. Hal ini sesuai hasil labolatorium. Adapun sapi lain yang bergejala mirip terjangkit PMK sebanyak 19 ekor. Sapi yang 19 ekor ini belum diperiksa lab," ucapnya.
Terkait sapi sembuh dari PMK di Kota Banjar terdata sebanyak 4 ekor, kemudian sapi terjangkit PMK yang mati setelah disembelih 4 ekor sapi.
“Kendati tingkat penularan PMK ini cukup tinggi, namun tingkat kematian hanya berkisar 1 sampai 5 persen saja,” katanya.***