Gara-gara Utang Piutang, Remaja di Singaparna Diculik. Saat Penyelamatan Pelaku Acungkan Samurai Kepada Polisi

7 Juni 2022, 19:18 WIB
Satreskrim Polres Tasikmalaya mengamankan seorang pria, Er (42) warga Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya yang menculik dan menyekap seorang remaja akibat urusan utang piutang, Selasa 7 Juni 2022.* /kabar-priangan.com/Aris MF/

KABAR PRIANGAN - Gara-gara urusan utang piutang, Er (42) warga Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya nekad menculik dan menyekap seorang remaja dengan tujuan untuk dijadikan sebagai sandera agar orangtua korban membayar utangnya.

Akibatnya, Er kini harus berurusan dengan polisi karena orangtua korban penculikan melapor kepada pihak berwajib dan Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya bergerak cepat.

Pelaku Er saat ini diamankan di Mapolres Tasikmalaya dan diancam dengan Pasal 328 KUHPidana tentang penculikan.

Baca Juga: Tenaga Honorer dengan Masa Kerja Minimal 10 Tahun, Diprioritaskan Diangkat Menjadi Tenaga PPPK

Kronologis kejadian penculikan yang dilakukan Er terhadap seorang remaja bernama Gilang Prayoga, warga Kampung Nyalindung, Desa Sukaasih Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya terjadi awal Juni 2022 lalu.

Er yang berperawakan tinggi besar ini datang ke rumah orangtua korban dengan maksud menagih utang sebesar Rp82 juta.

Namun kala itu di rumah korban tak ada siapa-siapa selain Gilang Prayoga sendirian. Akhirnya, dengan mengancam korban, pelaku lantas memaksa korban agar ikut dengannya.

Baca Juga: Keluarga Korban Tabrak Lari Oknum TNI Bersyukur Pelaku Dihukum Seumur Hidup

Selanjutnya, pelaku membawa dan menyekap korban di tempat persembunyiannya hingga lebih dari 24 jam. Tujuannya, korban yang masih remaja ini dijadikan jaminan dengan harapan akan ditebus oleh orangtuanya.

Namun saat mengetahui anaknya menjadi korban penculikan, orangtua korban langsung melapor ke polisi. Tanpa menunggu lama, Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya segera bergerak.

Upaya penyelamatan korban pun berlangsung secara dramatis. Kala itu pelaku sempat mengacung-acungkan samurai kepada polisi yang berusaha menyelamatkan korban.

Baca Juga: Ini Dia Hasil Drawing Piala Presiden 2022. Tiga Pendatang Baru Siap Jajal Klub-klub Papan Atas

Namun akhirnya petugas berhasil mengamankan pelaku dan menyelamatkan Gilang Prayoga dari penyekapan.

"Pelaku dikenakan tindakan pidana penculikan. Saat itu, pelaku berencana menagih hutang ke orangtua korban, tetapi disana hanya ada anaknya. Akhirnya pelaku membawa korban yang masih remaja ini," jelas Kapolres Tasikmalaya, AKBP, Rimsyahtono.

Tujuan menculik korban, kata dia, akan dijadikan jaminan dengan harapan sang anak ditebus oleh orangtua korban. 

Baca Juga: Benahi RSUD dr Soekardjo Kota Tasikmalaya, Dewan Pengawas Minta ke Wali Kota, Seluruh KSO Rumah Sakit Diaudit

Untuk motif pelaku  menculik korbannya, kata Rimsyah, karena memiliki perselisihan utang piutang dengan ayah korban sebesar Rp82 juta.

"Tujuan menculik korban ini agar ayah korban bisa menemui pelaku dan membayar utangnya kepada pelaku," katanya.

Pelaku ini, berhasil diamankan polisi pada tanggal 4 Juni 2022 di rumahnya di Kecamatan Tawang saat itu. Saat itu pelaku dalam keadaan mabuk dan membawa senjata tajam.

Baca Juga: Profil dan Biodata Sabrina Chairunnisa, Pendidikan, Karir, Profesinya, Hingga Akun TikToknya

Polisi yang melakukan penggeledahan rumah korban untuk mencari barang bukti, malah menemukan 19 senjata tajam berbagai ukuran, 1 buah double steak, 5 peluru masih aktif, 2 buah borgol, 1 buah kapak hingga Id card Pers.

Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 328 KUHPidana penculikan. Sementara korban tengah mendapatkan bimbingan psikologi di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk menyembuhkan tarumanya.

"Saat ini sang anak tengah mendapatkan penyembuahan traumanya di P2TP2A," kata Rimsyah.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi

Tags

Terkini

Terpopuler