Sebanyak 105.000 Kendaraan di Kabupaten Tasikmalaya Nunggak Pajak. Sebagian Karena Terdampak Covid 19

8 Juni 2022, 20:47 WIB
Petugas gabungan dari Polres Tasikmalaya, Dinas Perhubungan serta Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Barat tengah menggelar operasi Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) di perempatan Jl. Muktamar Cipasung Singaparna, Rabu 8 Juni 2022.* /kabar-priangan.com/Aris MF/

KABAR PRIANGAN - Sekitar 105.000 kendaraan bermotor roda 2 maupun roda 4 yang tercatat di wilayah kerja Samsat Kabupaten Tasikmalaya masuk dalam katerogi menunggak pajak.

Mereka belum melakukan daftar ulang kendaraan atau membayar pajak dengan berbagai alasan, mulai dari belum sempat, lupa, hingga alasan ekonomi karena terdampak pandemi covid-19.

Jumlah tersebut merupakan 30 persennya dari 305.000 kendaraan yang berpotensi menyumbangkan pajak kepada negara.

Baca Juga: Merinding! Suara Nyanyian Bocah Perempuan Berbahasa Jawa Terdengar di Lokasi Bekas Banjir Bandang Sumedang

"Setidaknya ada 305 ribu kendaraan di Kabupaten Tasikmalaya berpotensi menyumbang pajak. 90 persennya yakni roda 2 dan 10 persenya kendaraan roda 4,” kata Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Tasikmalaya, Ecep Sugiarto, Rabu, 8 Juni 2022.

Namun dari jumlah itu, kata dia, masih ada 105 ribu kendaraan tidak melakukan daftar ulang alias masih nunggak pajak.

Hal itu dikatakannya disela Operasi Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) di perempatan Jl. Muktamar Cipasung Singaparna.

Baca Juga: Babak 18 Besar Liga Desa Garut 2022 Gunakan Sistem Gugur. Acara Pembukaan Tanpa Dihadiri Ketua Umum

Ia menuturkan, untuk mengoptimalkan pendapatan pajak kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, maka pihaknya melaksanakan operasi KTMDU selama tiga hari, 7 - 9 Juni 2022.

Ecep pun menambahkan, selama Operasi KTMDU, pihaknya menemukan sejumlah alasan warga tidak melakukan daftar ulang. “Mulai dari lupa hingga masalah ekonomi,” katanya.

Dimana saat pandemi Covid-19, kata dia, masyarakat banyak mengalami kemorosotan ekonomi hingga mereka belum bisa membayar pajak kendaraan.

Baca Juga: Dapur Rumah Warga di Malangbong Garut Tiba-tiba Ambruk. Warga Kaget Ada Lubang Besar di Bawah Bangunan

"Jadi mereka mengaku belum bayar karena kondisi ekonomi, imbas dari pandemi Covid-19. Mungkin karena usaha mereka terdampak, mudah-mudah ekonomi kembali bangkit dan kepatuhan membayar pajak kembali naik," jelasnya.

Ecep menuturkan, pihaknya juga telah memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk melakukan daftar ulang kendaraannya.

P3DW Kabupaten Tasikmalaya membuka 9 outlet pembayaran yang tersebar di wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Termasuk untuk pembayaran, saat ini kata dia, bisa dilakukan melalui pembayaran online.

Baca Juga: Timnas Indonesia akan Hadapi 3 Tantangan Besar Jelang Lawan Kuwait di Kualifikasi Piala Asia 2023

"Kami telah memberikan kemudahan, bisa dibayar secara online, di minimarket, aplikasi sambara dan e-commers. Bahkan 6 bulan sebelum jatuh tempo wajib pajak sudah bisa daftar ulang," jelas Ecep.

Salah satu penunggak pajak kendaraan yang terjaring oprasi, Nanang Hermanwan, mengaku dirinya memang belum sempat membayar pajak sepeda motornya yang telah jatuh tempo lebih dari 10 bulan lalu.

Hal itu dikarenakan usaha berjualan pakaiannya mengalami penurunan omset akibat terdampak pandemi covid-19.

Baca Juga: Sesosok Mayat Tersangkut di Bebatuan Sungai Cimuntur. Sebelumnya, Korban Terlihat Mondar-mandir Kebingungan

"Iyah pak belum sempat membayar pajak karena belum ada uangnya saja. Tahun kemarin usaha saya sedang lesu akibat corona. Mudah-mudahan tahun ini ada rizkinya," jelas dia.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi

Tags

Terkini

Terpopuler