Tenaga Honorer di Kota Banjar Galau. Terkait Rencana Pemberlakuan SE Kemenpan RB tentang Penghapusan Honorer

8 Juni 2022, 22:27 WIB
Ilustrasi tenaga honorer. Rencana pemerintah menghapus tenaga honorer membuat para tenaga honorer di berbagai daerah galau dan resah.* /kabar-priangan.com/DOK Internet/

 

KABAR PRIANGAN - Adanya kebijakan pemerintah pusat yang merencanakan menghapus tenaga kontrak di lingkungan pemerintahan membuat para tenaga honorer galau, termasuk honorer di lingkungan Pemkot Banjar.

Hal ini memang diakui oleh Ketua Aliansi Honorer Nasional (AHN) Kota Banjar, Iman Poniman. Menurutnya, rencana penghapusan tenaga honorer ini membuat resah dan galau para tenaga honorer di Kota Banjar.

"Kami berharap penghapusan tenaga honorer ini akan berdampak positif dan tak merugikan tenaga honorer,” kata Iman.

Baca Juga: Merinding! Suara Nyanyian Bocah Perempuan Berbahasa Jawa Terdengar di Lokasi Bekas Banjir Bandang Sumedang

Misalnya, kata dia, para tenaga honorer dipermudah saat ada penerimaan atau pengangkatan tenaga PPPK atau bahkan ASN.

Seperti diketahui, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB) sudah menerbitkan surat edaran (SE) resmi tentang penghapusan tenaga honorer ini.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo telah menerbitkan surat bernomor B/185/M.SM.02.03/2022, tertanggal 31 Mei 2022.

Baca Juga: Sesosok Mayat Tersangkut di Bebatuan Sungai Cimuntur. Sebelumnya, Korban Terlihat Mondar-mandir Kebingungan

Inti dari surat tersebut berkaitan dengan rencana penghapusan tenaga honorer. Alasannya, di lingkungan kerja pemerintahan hanya ada tenaga ASN PPPK.

Kebijakan tersebut berpedoman UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN Pasal 6 dan Pasal 8. Bahwa, pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara.

Selain itu, pemerintah beralasan, keberadaan tenaga honorer selama ini dinilai tak memiliki standar pengupahan yang jelas.

Baca Juga: Dapur Rumah Warga di Malangbong Garut Tiba-tiba Ambruk. Warga Kaget Ada Lubang Besar di Bawah Bangunan

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Banjar, H. Asep Tatang Iskandar menyatakan, pihaknya masih mempelajari SE tersebut.

Selain itu, pihaknya juga sedang mempersiapkan aturan turunannya untuk dibahas saat rapat kordinasi dalam waktu dekat ini.

"Saat ini masih tahap koordinasi sekaligus mempersiapkan regulasi dan solusi terbaik dari pemberlakuan aturan baru itu," ucap Asep Tatang, Rabu 8 Juni 2002.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi

Tags

Terkini

Terpopuler