GGW Soroti MoU Antara Kades dan Kejaksaan Garut, Dikhawatirkan Jadi ajang Persekongkolan

26 Juni 2022, 19:30 WIB
Ketua GGW, Agus Sugandi menyatakan adanya kerja sama antara Kades dan pihak Kejaksaan dikhawatirkan malah jadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Garut. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - MoU yang saat ini tengah digagas dibangun antara para kepala desa (Kades) dengan pihak Kejaksaan di Garut, mendapat sorotan.

Kerja sama ini dikhawatirkan malah dijadikan ajang persekongkolan antara Pemkab Garut, para Kades, dan Kejaksaan untuk bagi-bagi anggaran dana desa.

"Kami kaget begitu mendengar informasi adanya MoU antara para kepala desa yang dikoordinir DPMPD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa) dengan pihak Kejaksaan. Adanya kerja sama ini dikhawatirkan malah jadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Garut," komentar Ketua Garut Governance Watch (GGW), Agus Sugandi, Minggu, 26 Juni 2022.

Baca Juga: Makodim Gelar Serah Terima Jabatan Dandim 0611 Garut

Menurut pria yang akrab di sapa Gandi ini, MoU yang dibangun antara para kepala desa dan pihak Kejaksaan di Garut dikhawatirkan akan mempengaruhi proses penegakan hukum ketika ada kades yang melakukan pelanggaran hukum. Hal ini tentu dapat memperburuk citra aparat penegak hukum (APH) di Garut.

Dikatakannya, tidak ada MoU pun masih ada beberapa kasus pelanggaran hukum yang melibatkan oknum kepala desa yang masih mengendap di Kejaksaan. 

Apalagi jika sudah ada MoU, hal ini bisa semakin membuat Kejaksaan lebih canggung untuk bertindak tegas dalam upayan penegakan hukum.

Baca Juga: Kesebelasan Desa Cimaragas Juara Liga Desa Garut 2022. Taklukan Desa Margalaksana 3-0 di Partai Final

Disampaikan Gandi, MoU dikahawatirkan pula malah dijadikan salah satu cara atau alasan bagi-bagi kue angaran dana desa dari pihak desa kepada pihak Kejaksaan. 

Dengan kata lain, MoU dijadikan payung hukum agar pihak Kejaksaan juga bisa mendapatkan upeti yang bersumber dari dana desa.

"Jika hal ini benar-benar terjadi, ini akan semakin menyulitkan upaya penegakan hukum yang melibatkan para kepala desa karena adanya timbal balik berupa upeti yang didapatkan Kejaksaan dari para kepala desa. Saya khawatir MoU ini malah jadi ajang persekongkolan antara pihak Pemkab Garut, Kades, dan juga Kejaksaan," katanya.

Baca Juga: Final Liga Desa Garut 2022, Cimaragas VS Margalaksana. Kiper Persib, Fitrul Akan Berikan Dukungan

Gandi pun mengingatkan pihak Pemkab Garut yangdalam hal ini diwakili DPMPD agar jangan gegabah membuat program atau kebijakan. Salah satunya membuat program kerja sama dengan pihak Kejaksaan yang diperkuat dengan adanya MoU yang berkaitan dengan penanganan hukum yang justru malah menambah rentan terhadap terjadinya penyelewengan.

Diungkapkannya, kian tingginya tingkat kerentanan terjadinya pelanggaran hukum yang dilakukan para kepala desa terutama dalam penyelewengan dana desa bisa disebabkan terciptanya rasa aman. 

Hal ini dikarenakan adanya jaminan dari pihak Kejaksaan menyusul adanya timbal balik berupa upeti yang diterima pihak Kejaksaan dari para Kades.

Baca Juga: Para Kepala Desa di Garut Jalin MoU dengan Kejaksaan Negeri, Ada Apa?

Disebutkan Gandi, dengan adanya kerja sama ini, kades akan merasa terlindungi sehingga akan semakin berani untuk melakukan pelanggaran hukum termasuk melakukan penyelewengan dana desa. 

Inilah yang menurutnya kenapa dengan adanya MoU ini, tingkat pelanggaran yang dilakukan para Kades malah akan semakin tinggi.    

Ia menyampaikan rasa pesimisnya jika dengan adanya MoU anatara para Kades dan pihak Kejaksaan akan mampu mencegah atau meminimalisir tingkat kerawanan penyelewengan yang melibatkan kepala desa.

Baca Juga: Pasokan Air Bersih Terhenti Akibat Saluran Rusak oleh Proyek, Warga Protes ke PDAM Garut

Sedikit banyaknya, kerja sama yang dijalin kedua belah pihak akan sangat mempengaruhi upaya penegakan hukum akibat berkurangnya ketegasan pihak penegak hukum karena adanya ikatan kerja sama. 

"Syukur-syukur jika setelah dilakukannya kerja sama, pihak Kejaksaan bisa benar-benar netral, tak merasa risih menangani kasus-kasus yang melibatkan Kades. 

Namun akan sangat celaka jika justru malah terjadi persekongkolan antara Kades dengan pihak Kejaksaan yang tentu akan sangat mempengaruhi prose penegakan hukum yang ujung-ujungnya malah kian banyak kades yang melakukan pelanggaran hukum," ucap Gandi.

Baca Juga: Terbukti Lakukan Makar, Tiga Jenderal NII Divonis Hakim Pengadilan Negeri Garut

Lebih jauh Gandi membeberkan indikasi adanya persekongkolan akan semakin menguat ketika para Kades diwajibkan mengeluarkan biaya. Secara tidak langsung, para Kades diperintahkan untuk menyisihkan anggaran dana desa untuk diberikan ke pihak Kejaksaan dengan dalih untuk biaya MoU. 

Masih menurut Gandi, saat ini pihaknya tengah melakukan investigasi lapangan guna mendapatkan bukti-bukti ada atau tidaknya pungutan uang kepada para kepala desa untuk kegiatan MoU tersebut.   

"Baru sebatas selentingan yang menyebutkan ada biaya yang harus dikeluarkan para kepala desa untuk program MoU ini. Untuk memastikannya, kami akan melakukan investigasi langsung di lapangan," katanya.

Baca Juga: Partai Bulan Bintang Targetkan di Garut Peroleh Kursi Legislatif

Sebagaimana diberitkan sebelumnya, para kades di Kabupaten Garut saat ini tengah menjajaki kerjasama (MoU) dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara. 

Pembahasan terkait adanya MoU ini telah dilaksanakan di aula Kantor Kejari Garut di Jalan Merdeka, Tarogong Kidul, Jumat, 24 Juni 2022 dengan dihadiri Kepala DPMPD, Wawan Nurdin, sdejumlah perwakilan kades, dan pihak Kejari Garut termasuk Kajari, Neva Sari Susanti.

Kepala DPMPD Garut Wawan Nurdin, menyebutkan MoU antara para kepala desa dan Kejari Garut dilakukan menindaklanjuti program kerja sama antara pihak Kejagung dengan Kemendes tentang program jaga desa dimana salah satunya dalam rangka pengamanan dana desa. 

Baca Juga: Pecahkan Rekor Muri, Polda Jabar dan Polres Garut Tebar 7,6 Juta Bibit Ikan di Situ Bagendit

Program ini diharapkan bisa mencegah atau paling tidak meminimalisir tingkat penyelewengan yang dilakukan kepala desa melalui pembinaan yang dilakukan pihak Kejaksaan.

Hal senada disampaikan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Garut, Feri Nopiyanto. Ia menambahkan, MoU yang akan dilaksanakan antara pihak desa dengan pihak Kejaksaan itu lebih kepada pembinaan terhadap regulasi-regulasi yang ada. 

Regulasi yang dimaksud, tuturnya, antara lain terkait pengelolaan keuangan. Ia menegaskan, MoU itu sendiri merupakan bentuk daripada kerjasama kesepakatan yang tidak dalam bentuk untuk melindungi kepala desa tapi lebih kepada memberikan rasa aman, rasa nyaman, kepala desa dalam melaksanakan tugasnya.***

 

Editor: Nanang Sutisna

Tags

Terkini

Terpopuler