Terbukti Lakukan Makar, Tiga Jenderal NII Divonis Hakim Pengadilan Negeri Garut

- 23 Juni 2022, 19:15 WIB
Pengadilan Negeri Garut, menjatuhkan vonis terhadap tiga jenderal NII. Dalam putusannya, ketiga tersangka dihukum 4,5 tahun dan 1,5 tahun karena dianggap terbukti bersalah.
Pengadilan Negeri Garut, menjatuhkan vonis terhadap tiga jenderal NII. Dalam putusannya, ketiga tersangka dihukum 4,5 tahun dan 1,5 tahun karena dianggap terbukti bersalah. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Tiga jenderal Negara Islam Indonesia (NII) dinyatakam bersalah telah melakukan makar dan penghinaan lambang negara. Majelis hakim Pengadilan Garut pun akhirnya menjatuhkan vonis setelah sempat tertunda selama dua pekan.

Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Garut yang dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri, Harris Tewa, Kamis, 23 Juni 2022, ketiganya dianggap terbukti bersalah. 

Adapun pasal yang dinyatakan terbukti dilanggar ketiga jenderal NII itu adalah tentang perbuatan makar dan penghinaan terhadap lambang negara.Majelis hakim pun menjatuhkan vonis terhadap tiga jenderal NII dengan masa hukuman berbeda. 

Baca Juga: Partai Bulan Bintang Targetkan di Garut Peroleh Kursi Legislatif

Untuk terdakwa Odik Sodikin dan Jajang Koswara, vonis yang dijatuhkan masing-masing 4,5 tahun penjara sedangkan Ujer Januari divonis 1,5 tahun penjara.

"Ketiganya terbukti bersalah telah melakukan makar dan penghinaan terhadap lambang negara. Kami menjatuhkan vonis yang berbeda sesuai peranan mereka dimana dua terdakwa divonis 4,5 tahun dan satu terdakwa 1,5 tahun penjara," ujar Ketua majelis hakim, Harris Tewa.

Menurut Harris, berdasarkan hasil persidangan, ketiga jenderal NII ini secara sah terbukti melanggar pasal 110 KUHP tentang Makar dan pasal 66 jo pasal 24 UU RI nomor 24 tahun 2009 tentang Penghinaan Lambang Negara sebagaimana dalam dakwaan primer.

Baca Juga: Pengurus RW dan Ketua RT di Karangpawitan Garut Kompak Mengundurkan Diri, Ini Alasannya

Ia menjelaskan, sidang pembacaan putusan majelis hakim dalam kasus dugaan makar dan penghinaan lambang negara ini sempat tertunda selama dua pekan. 

Hal ini dinilainya sebuah hal yang wajar mengingat para pemangku kebijakan harus mempunyai pertimbangan yang benar-benar matang sebelum memutuskan vonis. 

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x