KABAR PRIANGAN - Dua Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dari total 16 Bumdes di Kota Banjar telah diusut oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar. Sisanya, 14 Bumdes masih menunggu giliran untuk diperiksa oleh Kejari.
Pemeriksaan terhadap sejumlah Bumdes tersebut sebagai tindak lanjut dari hasil audit inspektorat Kota Banjar yang memperlihatkan ada permasalahan pengelolaan keuangan di sejumlah Bumdes.
Bahkan dua Bumdes yang telah diusut oleh Kejari ini sudah mengarah ke tindakan penyimpangan pengelolaan keuangan.
Dua Bumdes tersebut adalah Bumdes Desa Binangun Kecamatan Pataruman dan Bumdes Desa Balokang, Kec Banjar.
Di kedua Bumdes tersebut, pihak Kejari melihat adanya penyaluran kredit fiktif dan berdampak pada kredit macet sejak tahun 2007 hingga 2021.
Kepala Kejari Kota Banjar, Ade Hermawan mengatakan, pengusutan kedua Bumdes ini masih tahap penyidikan, terkait dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan yang fiktif dan berdampak kredit macet sejak tahun 2007 sampai 2021.
"Statusnya ini sudah dinaikan, dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan,” ucap Kajari Ade Hermawan.
Bercermin adanya dua Bumdes yang tengah diusut oleh Kejari, Wali Kota Banjar, Hj. Ade Sukaesih, berharap kasus ini tak terjadi di Bumdes yang lain.
"Diduga permasalahan kedua Bumdes itu, merupakan warisan pengelola terdahulu,” kata Wali Kota.
Baca Juga: Kemenag Umumkan Ada Beasiswa Belajar di Universitas Al-Azhar Mesir, Kuota Terbatas!
Diharapkan, subsidi yang diterima Bumdes dari Pemkot Banjar dikelola secara baik dan benar untuk kemajuan ekonomi masyarakat di wilayah desa masing-masing.
“Sebenarya saya prihatin juga, ada bantuan pemerintah yang berakibat hukum,” ucap Hj. Ade Uu Sukaesih.
Inspektur Inspektorat Banjar, H. Agus Muslih mengatakan, pihaknya sudah mewanti-wanti kepada seluruh pengelola Bumdes dan Pemerintah Desa di Kota Banjar agar hasil audit yang sudah dilaksanakan Inspektorat itu ditindaklanjuti oleh Bumdes.
Baca Juga: Pemerintah Umumkan Pasien Cacar Monyet Pertama di Indonesia, Laki-laki Usia 27 Tahun
Pihaknya juga sudah mengimbau agar seluruh Bumdes yang tersebar di 16 Desa di Kota Banjar dapat secepatnya melakukan penataan organisasi dengan mendaftarkan BUMDes agar berbadan hukum, seauai amanat PP Nomor 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.
"Dari dulu sudah diingatkan agar seluruh BUMDes menindaklanjuti hasil audit. Kemudian, melakukan penataan kelembagaan, termasuk menyelesaikan kredit-kredit yang macet,” ucapnya.
Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kota Banjar, Yayat Ruhiyat menyatakan, permasalahan Bumdes yang berakibat hukum akan dijadikan pelajaran oleh seluruh Bumdes dan Pemerintah Desa di Kota Banjar.
"Permasalahan Bumdes yang diusut itu, oleh kami akan dijadikan bahan evalusi dengan harapan pengelelolaan Bumdes di Kota Banjar lebih baik di masa mendatang,” katanya.
Kemudian, Bumdes kedepan benar-benar bermanfaat, mampu meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
“Untuk itu, diperlukan bimbingan semua pihak, termasuk dari pemerintah," ucapnya.
Dia juga berharap pengelolaan Bumdes di Kota Banjar selama ini tetap berjalan, walapun secara psikologis ada dampak akibat dua bumdes harus berurusan dengan kejaksaan.***