Pelanggan Konten Video Penyiksaan Monyet, Netizen dari Luar Negeri. Pelaku Menjual Melalui Facebook

14 September 2022, 09:04 WIB
Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery Heryanto menggelar konferensi pers terkait penangkapan pelaku penyiksaan hewan primata dengan pelaku, dua pemuda asal Cikatomas Kabupaten Tasikmalaya.* /kabar-priangan.com/Aris MF/

KABAR PRIANGAN – Kasus dua pemuda asal Cikatomas Tasikmalaya yang menyiksa monyet demi konten video terus dikembangkan oleh penyidik Reskrim Polres Tasikmalaya.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ari Rinaldo mengatakan, hasil penyelidikan sementara, kedua tersangka telah melakukan penyiksaan kepada monyet sebanyak 12 kali.

Itu artinya, telah ada 12 ekor monyet yang menjadi korban kesadisan pada pelaku. Jenis monyetnya adalah Lutung Jawa dan Monyet Ekor Panjang.

Baca Juga: Demi Konten, Dua Pemuda Asal Cikatomas Tasikmalaya Siksa Belasan Monyet. Video Rekamannya Dijual di Medsos

"Selain itu mereka juga melakukan jual beli hewan yang dilindungi, seperti musang dan lutung," katanya.

Para tersangka menyiksa monyet untuk konten video dari hasil membeli di media sosial maupun memburu sendiri.

Adapun penyiksaan yang yang dilakukan, pelaku mengebor bagian kepala, bagian mata. Bahkan mereka memasaknya hidup-hidup.

Baca Juga: BSU Rp600 Ribu Cair Mulai Senin, Begini Cara Cek Apakah Anda Masuk dalam Daftar Penerima BSU 2022 Atau Tidak

Kedua tersangka, kata Ari, memiliki peran masing-masing, dimana pelaku Asep Yudi (25) bertugas melakukan penganiayaan, sedangkan tersangka Indra (25) bertindak sebagai penjual video.

Konten video penyiksaan monyet tersebut lantas dijual melalui Facebook. Bahkan salah satu pelanggan video sadis penyiksaan monyet ini berasal dari luar negeri.

"Caranya ditawarkan di media sosial Facebook. Barusan setelah deal, video penyiksaan itu dikirimkan kepada pemesan," kata Ari.

Baca Juga: Timnas Indonesia U-20 vs Timor Leste Malam Ini di Indosiar. Simak Jadwal Acara Indosiar Rabu 14 September 2022

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 40 juncto Pasal 21 Undang-Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

Serta Pasal 91 UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Kedua tersangka terancam hukuman penjara sekitar 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

Plh. Kepala Seksi Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat Wilayah VI Tasikmalaya, Tatan Rustandi membenarkan adanya aksi penyiksaan terhadap hewan yang dilakukan oleh pelaku sambil direkam videonya.

Baca Juga: Erwin Ramdani Mengalami Cidera di Bahu, Bisa Absen Hingga Akhir Putaran Pertama Liga 1 2022/2023

"Kemarin kami dapat informasi polisi menangani kasus ini. Lantas kami hadir sebagai saksi karena ada primata yang dilindungi yang menjadi korbannya," kata Tatan.

Dari sejumlah video yang dimiliki pelaku, kata dia, monyet itu disiksa hingga mati. Sadisnya, penyiksaan terhadap hewan ini dilakukan dengan cara yang tak lazim dan sangat sadis.

Soal asal usul bayi monyet itu, pihaknya masih menunggu pendalaman dari pihak kepolisian.

Baca Juga: Anies Baswedan Dilarang Melantik Pejabat Menjelang Lengser, Ini Jawaban Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta

Kini dua primata yang disita dari pelaku, sedang dalam masa rehabilitasi dan pemulihan di BKSDA. Sebab keduanya mengalami stres bahkan ditemukan luka di bagian wajah.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi

Tags

Terkini

Terpopuler