SIM Keliling Polrestabes Bandung Senin 19 September 2022

19 September 2022, 09:00 WIB
Info layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung, Senin 19 September 2022. /Tribratanews/

KABAR PRIANGAN-Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Hari ini, Senin 19 September 2022 Polrestabes Bandung membuka layanan SIM Keliling.

Bagi anda warga kota Bandung Jawa Barat pelayanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) tetap beroperasi terbatas di lokasi berikut:

Baca Juga: Shin Tae-yong Serukan Timnas Indonesia Balas Dendam Atas Vietnam. Balaskan Kejadian Saat Piala AFF U-19

1.BTC Fashion Mall Jl. Dr.Djunjunan, Bandung

2.Pasar Modern Batununggal Jl. Batununggal, Bandung

Pelayanan menggunakan SOP Kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta membawa handsanitizer.

Untuk waktu pendaftaran layanan SIM Keliling pada hari ini mulai pukul 09.00 wib hingga pukul 12.00 wib.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

Baca Juga: Aksi Perobohan Rumah di Garut oleh Rentenir Berbuntut Panjang, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Korban

1.KTP asli atau SUKET yang masih berlaku berikut fotocopy KTP

2.Fotocopy SIM lama dan SIM asli,

3.Bukti Cek Kesehatan.

4.Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.

Bagi masyakarat yang akan membuat SIM Baru, pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 wib-10.00wib. Pelaksanaan pembuatan SIM Baru di SATPAS Polrestabes Bandung, Jl. Jawa No.5 Babakan Ciamis, Bandung.***

Editor: Helma Apriyanti

Tags

Terkini

Terpopuler