Ruko Studio Foto di Singaparna Dieksekusi PN Tasikmalaya, Bangunan Dikosongkan Seluruh Barang Dipindahkan

16 Desember 2022, 21:21 WIB
Ruko yang sehari-hari beroperasi sebagai studio foto dan weding galeri di Jakana Raya Timur Singaparna Kabupaten Tasikmalaya dieksekusi pihak Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Jumat 16 Desember 2022.* /kabar-priangan.com/Aris MF

KABAR PRIANGAN - Satu unit rumah toko (ruko) yang sehari-hari beroperasi sebagai studio foto dan weding galeri di Jalan Raya Timur Singaparna Kabupaten Tasikmalaya dieksekusi pihak Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Jumat 16 Desember 2022.

Eksekusi yang awalnya sempat ada penolakan dari pemilik ruko berlantai dua tersebut. Namun dengan pendekatan persuasif yang dilakukan pihak eksekutor ditambah pengamanan ketat dari anggota Polres Tasikmalaya, akhirnya eksekusi itu bisa dilaksnakan dengan lancar.

Panitera Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Soesanto Ariwibowo, mengemukakan eksekusi yang dilakukan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Hantam Tiang Telepon Pemotor di Tasikmalaya Tewas di Tempat

Bahkan sebelum eksekusi aset tersebut, Pengadilan Negeri Tasikmalaya sudah melakukan teguran dengan meminta pihak tergugat melaksanakan eksekusi sukarela.

"Perkara ini sudah sejak tahun 2015 untuk upaya hukum sampai putusan kasasi tahun 2020  sudah putus," kata Soesanto di lokasi saat pelaksnaan eksekusi.

Kemudian, lanjut  Soesanto, tahap untuk pelaksanaan putusan tersebut selama satu tahun yang artinya pada tahun 2021 sebenarnya sudah harus dilakukan.

Baca Juga: Jadwal Sholat dan Imsak di Wilayah Priangan Timur untuk Sabtu 17 Desember 2022

Meski sudah diberikan jeda waktu untuk eksekusi sukarela karena tidak kunjung melaksnakan eksekusi sukarela, maka sesuai undang-undang saat ini dilakukan secara paksa. "Tentunya eksekusi itu tidak serta-merta ada putusan, tentunya dibantu pula oleh pengamanan negara," kata dia.

Ditambahkannya, eksekusi dilakukan karena adanya sengketa kepemilikan. Namun untuk lebih mendalam terkait materi gugatan dan seperti apa putusan pengadilannya, Soesanto enggan mengemukakan. Pasalnya, kata dia, hanya hakim pengadilan yang berhak mengemukakan hal itu dan dirinya tidak berwenang mengungkapkan.

"Tentunya untuk materi perkara hukumnya itu harus dijelaskan oleh ketua pengadilan, atau melalui humas pengadilan, saya tidak berwenang menjelaskan itu. Tapi pada intinya hari ini kami melaksnakan eksekusi melalui putusan pengadilan," kata Soesanto.

Baca Juga: Diduga Terseret Arus Sungai Saat Memetik Kopi, Warga Cigedug Garut Hilang

Dari informasi yang dihimpun kabar-priangam.com/Harian Umum Kabar Priangan, perkara eksekusi ini bermula dari pemilik ruko yang mengagunkan pinjaman dengan jaminan sertifikat ruko kepada salah satu bank swasta. Akan tetapi setelah jatuh tempo waktu yang ditentukan, pinjaman tidak mampu dikembalikan.

Hingga pada akhirnya pihak bank menyita bangunan tersebut dan terakhir melakukan lelang terhadap bangunan ruko tersebut.

Ruko ini kemudian terlelang oleh lain. Namun hingga waktu yang diminta, bangunan ini belum juga dikosongkan yang lantas pemenang lelang mengajukan eksekusi dilakukan ke Pengadilan Negeri Tasikmalaya.

Baca Juga: Jadwal Sholat dan Imsak di Kota Bandung dan Sekitarnya untuk Sabtu 17 Desember 2022

Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi, Asep Heri Kusmayadi, mengatakan, eksekusi dilakukan karena keinginan pemohon (pemenang lelang) yang telah melayangkan permohonan eksekusi ke pengadilan. Eksekusi dilakukan karena kliennya pemenang lelang

"Tentunya secara hukum lelangnya sudah sah bahkan sudah balik nama atas nama klien saya. Adapun objek sejak lelang itu, termohon sudah ingin menempati tempat ini," katanya.

Selanjutnya, kata Asep, pihaknya juga melakukan permohonan eksekusi terhadap ruko dua lantai tersebut.

Baca Juga: Pemkab Sumedang Sambut Baik Pengoperasian Tol Cisumdawu Seksi 2 dan 3

Tetapi termohon menolak adanya eksekusi, bahkan melalui kuasa hukumnya ada bantahan ataupun gugatan.

"Kalau tidak salah ada dua perkara yang sudah diputus di tingkat Mahkamah Agung, artinya gugatan atau bantahan dari pihak termohon ini audah putusan artinya mempunya legalitas. Bahkan sudah kasasi dan tetap dikalahkan oleh pemohon," kata Heri.

Dengan putusan itu, lanjut Asep, pihak termohon berhak mengajukan eksekusi tersebut. 

Baca Juga: Wabup Garut Cek Langsung Tempat Relokasi Bagi Korban Banjir di Banjarwangi

Pihaknya mengaku eksekusi ini tidak begitu saja dilakukan. Sebab secara manusiawi pihaknya menyediakan tempat untuk barang-barangnya, termasuk menyediakan armada dan kuli panggul untuk pengangkutan barang termohon sehingga tidak lagi mengeluarkan biaya.

Sementara itu, saat diminta tanggapannya oleh media, pihak tereksekusi enggan memberikan keterangan. Mereka memilih pasrah atas apa yang terjadi dan berharap mendapatkan rezeki lebih dari yang saat ini dieksekusi.

Meski berat meninggalkan ruko yang telah puluhan tahun ditempati, mereka pun memilih mengosongkan ruko di Jalan Raya Timur Singaparna Kabupaten Tasikmalaya tersebut.*

 

Editor: Arief Farihan Kamil

Tags

Terkini

Terpopuler