Kabupaten Tasikmalaya Tempati Urutan ke-21 Daerah Rawan Pemilu se-Indonesia, Urutan 2 di Jawa Barat

20 Januari 2023, 00:02 WIB
Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya menggelar Konferensi Pers Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 di salah satu hotel berbintang di Kota Tasikmalaya, Kamis 19 Januari 2023.* /kabar-priangan.com/Istimewa/

KABAR PRIANGAN - Menjelang hajat akbar Pemilu 2024, perlu diwaspadai sejumlah kerawanan yang bakal terjadi. Hal ini karena Kabupaten Tasikmalaya kini menempati urutan ke-21 dalam
Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) dari 514 kota/kabupaten se-Indonesia.

Adapun di Jawa Barat, IKP Kabupaten Tasikmalaya menempati urutan ke-2 tingkat kerawanan tinggi setelah Kabupaten Bandung.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya Dodi Juanda, mengatakan,  IKP disusun dengan konstruksi yang terdiri dari empat dimensi, 12 subdimensi dan 61 indikator. Seperti dimensi konteks sosial dan politik memuat sub dimensi keamanan, otoritas penyelenggara pemilu dan otoritas penyelenggara negara.

Baca Juga: Begini Perkembangan Proyek Pembangunan Jalan Tol Cigatas, DPRD Jabar Tak Bisa Intervensi

Lantas kedua, dimensi penyelenggaraan pemilu memuat subdimensi hak memilih, pelaksanaan kampanye, pelaksanaan pemungutan suara, ajudikasi dan keberatan pemilu sertapengawasan pemilu. Ketiga, dimensi kontestasi memuat sub dimensi hak dipilih dan kampanye calon.

Lantas keempat, dimensi partisipasi memuat subdimensi partisipasi pemilih dan partisipasi kelompok masyarakat.

"Jadi kerawanan itu dilihat dari empat dimensi dalam IKP dan menjadi ukuran penilaian IKP," ujar Dodi dalam Konferensi Pers Indeks Kerawanan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 di salah satu hotel berbintang di Tasikmalaya, Kamis 19 Januari 2023.

Baca Juga: 2 Pelaku Gerombolan Bermotor Pembawa Senjata Tajam Masuk DPO Polres Banjar, 7 Ditangkap, 2 Tewas Tabrakan

Dodi menjelaskan, IKP ini dirilis untuk memetakan potensi gangguan pada Pemilu 2024 baik Pemilihan Presiden (Pilpres), Pemilihan Legislatif (Pileg), Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) atau Pemilihan Gubernur (Pilgub).

Karena itu dengan Kabupaten Tasikmalaya masuk posisi ke-21 rawan pemilu se-Indonesia, maka Bawaslu bisa memetakan titik rawan dalam pemilu. "Tentunya agar dapat mengantisipasi dan mencegah kerawanan tersebut melalui kegiatan sosialisasi, unsur penyelenggaraan termasuk penggunaan media sosial dan lainnya," ucap Dodi.

Sementara itu, Koordinator Divisi (Koordiv) Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Ahmad Azis Firdaus, menambahkan, khusus untuk di Kabupaten Tasikmalaya, dari empat indikator rawan tinggi, dimensi konteks sosial dan politik masuk urutan
pertama. 

Baca Juga: Dua Pemburu Biawak di Kawasan Keramat Kokoplak Banjar Tenggelam Saat Menyeberangi Sungai Citanduy

"Substansinya dimana penyelenggara negara atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mempunyai keterlibatan dalam pemenangan atau mendukung calon dalam event politik," kata Azis.

Sedangkan untuk indikator kedua terkait keamanan dan penyelenggaraan pemilih, penyelenggaraan pemilu, pelaksanaan kampanye, yudikasi dan keberatan dari peserta pemilu yang pernah terjadi pada Pemilu 2019 dan Pilkada 2020.

"Jadi IKP ini hasil potret historis Pemilu di Kabupaten Tasikmalaya yang terjadi kemarin dan dilaksanakan penanganan," katanya.

Baca Juga: Detik-detik Abrasi Laut Tiba, Puluhun Nelayan Pantai Legokjawa Pangandaran Gotong-royong Pindahkan Perahu

Selain pengawasan terhadap indikator dimensi keterlibatan ASN dalam pemilu, yang menjadi fokus Bawaslu adalah netralitas penyelenggara pemilu. Termasuk polarisasi masyarakat,
menjaga kondusifitas dan stabilitas keamanan. Termasuk mitigasi dampak penggunaan media sosial.

"Kami laksanakan kegiatannya bersama Panwascam saat ini, melalui bimbingan teknis publikasi dan kehumasan dengan tema optimalisasi pengelolaan kehumasan melalui media sosial,"
tuturnya.*


Editor: Arief Farihan Kamil

Tags

Terkini

Terpopuler