Buruh di Sumedang Mulai Terancam PHK, Begini Penjelasan Kepala Disnakertrans

23 Januari 2023, 17:06 WIB
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumedang Asep Sudrajat. /kabar-priangan.com/DOK/

 

KABAR PRIANGAN - Belakangan ini sejumlah perusahaan besar di wilayah Kabupaten Sumedang, dikabarkan tengah melakukan langkah efisiensi dengan cara tidak memperpanjang kontrak kerja bagi sebagian buruh.

Langkah efisiensi yang diambil perusahaan-perusahaan besar di Sumedang ini, tentunya akan sangat mengancam bagi keberlangsungan hidup kaum buruh. 

Sebab apabila hal itu sampai terjadi, maka ratusan hingga ribuan buruh di wilayah Kabupaten Sumedang, nantinya bisa terancam pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pemutusan kontrak buruh.

Baca Juga: Pelaku Penjual Obat Psikotropika di Jatinangor Sumedang Diamankan Polisi

Isu soal ancaman PHK bagi kaum buruh ini, ternyata dibenarkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumedang Asep Sudrajat.

Saat diwawancarai melalui sambungan telepon, Asep Sudrajat mengaku bahwa saat ini, ancaman PHK bagi kaum buruh itu telah di depan mata.

Hal ini dibuktikan, dengan banyaknya pengaduan dari para buruh terkait PHK, yang masuk ke Disnakertrans Kabupaten Sumedang, sejak awal tahun 2023.

Baca Juga: Pertapaan Prabu Aji Putih Raja Sumedang Larang akan Dibangun di Cilembu

"Selama satu minggu kemarin saja, kami telah menerima ratusan pengaduan terkait PHK. Kemarin, kami hampir setiap hari memasilitasi mediasi antara buruh dan perusahaan untuk menyelesaikan tuntutan hak pekerja yang diputus kontrak atau PHK," ujar Asep Sudrajat, belum lama ini.

Upaya mediasi yang dilakukan Disnakertrans Kabupaten Sumedang ini, kata Asep, sedikit banyak telah membuahkan hasil, di mana pihak perusahaan menyatakan kesiapannya untuk menyelesaikan tuntutan buruh secara internal. 

"Melalui mediasi yang kami lakukan, Alhamdulillah semuanya bisa selesai secara internal," tutur Asep.

Baca Juga: Sebanyak 15 Unit Rumah di Cimanggung Sumedang, Rusak di Terjang Puting Beliung

Asep menjelaskan, saat ini sejumlah perusahaan besar yang bergerak di bidang textile dan garmen, memang sedang mengalami kesulitan dalam melakukan ekspor. 

Untuk bisa tetap mempertahankan perusahaannya, sambung Asep, perusahaan-perusahaan raksasa yang ada di Kabupaten Sumedang ini terpaksa harus melakukan langkah efisiensi, dengan cara mengurangi jumlah pekerja.

"Sesuai laporan yang masuk ke kami, ada sekitar 5 perusahaan besar yang melakukan pemutusan kontrak. Salah satunya, PT Kahatex, dan Sunson," ujar Asep.

Baca Juga: Penculikan 9 Anak di Rancakalong Ternyata Hoax, Begini Penjelasan Kapolres Sumedang

Namun demikian, sejauh ini pihak perusahaan telah berjanji akan kembali mempekerjakan buruh yang terkena PHK, seandainya pihak perusahaan sudah bisa kembali melakukan ekspor secara normal. 

Asep menegaskan, ancaman PHK yang mulai menghantui kaum buruh ini, tidak lantas akan membuat Pemda Kabupaten Sumedang patah semangat.

Pihaknya berjanji, akan terus berupaya dengan sekuat tenaga untuk meminimalisir angka pengangguran di Kabupaten Sumedang. 

Baca Juga: Polisi Amankan Pelaku Curanmor di Mekarjaya Sumedang, Celurit Jadi Barang Bukti

Meskipun saat ini telah mulai terjadi pemutusan kontrak, namun Disnakertrans Sumedang akan terus berusaha melakukan penyaluran tenaga kerja dengan memaksimalkan Balai Latihan Kerja (BLK). 

"Di satu sisi memang ada sebagian pekerja yang mengalami PHK. Namun di sisi lain, kita juga akan tetap menyalurkan ratusan pekerja hasil BLK. Sesuai data tahun 2022 saja, tercatat ada 300 lebih alumni BLK yang telah dipekerjakan," tutur Asep.***

Editor: Nanang Sutisna

Tags

Terkini

Terpopuler