Selama 2022 Hingga Awal 2023, Polres Garut Selesaikan 288 Kasus dengan Restorative Justice

27 Januari 2023, 19:09 WIB
Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro saat menggelar konferensi pers terkait perkara dugaan penculikan anak oleh ayah tirinya yang pada akhirnya diselesaikan secara restorative justice setelah ada kesepakatan antara pihak pelapor dan terlapor yang ternyata masih ada ikatan keluarga. /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Kasus yang ditangani Kepolisian Resor (Polres) Garut selama ini terbilang tinggi. Dari sekian banyaknya kasus yang ditangani, terdapat sejumlah kasus yang pada akhirnya diselesaikan dengan cara restorative justice atau keadilan restoratif.

Menurut Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro, selama tahun 2022, pihaknya telah menyelesaikan kasus secara restorative justice sebanyak 265 kasus. 

Sedangkan awal 2023 tepatnya hingga akhir Januari, telah ada 23 kasus yang diselesaikan secara restorative justice.

Baca Juga: Hari Jadi Garut ke 210 Usung Tema Purnamakarya Rucita Wibawa

Menurut Rio, kebijakan penyelesaian kasus dengan cara restorative justice dilakukan untuk perkara tindak pidana yang tergolong ringan. 

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 364, 373, 379, 384, 407, dan 483 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang hukumannya pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda Rp2,5 juta.

"Perkara yang kami selesaikan secara restorative justice yakni perkara yang berdasarkan aturan hukum bisa berlaku apabila kedua belah pihak memilih jalur damai. Perkara yang diselesaikan secara restorative justice ada yang berupa laporan polisi maupun pengaduan," ujar Rio, Jumat, 27 Januari 2023.

Baca Juga: Dana PIP di Garut Terindikasi Diselewengkan Oknum Pihak Sekolah, Asep: Sudah dilaporkan Polisi

Disampaikannya, salah satu perkara yang diselesaikan secara restorative justice yakni perkara dugaan penculikan anak oleh ayah tirinya di wilayah Kecamatan Cibalong. 

Hasil penyelidikan yang dilakukan kepolisian, tidak ditemukan adanya indikasi pelanggaran hukum yang dilakukan sang ayah terhadap anak, baik berupa pemaksaan maupun kekerasan.   

Selain itu, imbuhnya, dari hasil pertemuan antara pihak pelapor dan terlapor juga telah dicapai kesepakatan untuk menyelesaikan perkara ini secara restorative justice. Dengan demikian, penanganan perkara ini dianggap sudah selesai sehingga tidak perlu dilakukan proses hukum.  

Baca Juga: 5 Wisata Kuliner Cafe di Garut yang Lagi Hits dan Populer, Nomor 3 Ada Live Music!

Diungkapkan Rio, penanganan kasus ini berawal dari adanya laporan warga berinisial M, warga Cibalong pada tanggal 22 November 2022 lalu. 

Ia melaporkan MAS yang tak lain menantunya sendiri atas tuduhan telah menculik cucu perempuannya berinisial RAP yang baru berusia 8 tahun.

MAS ini, imbuh Rio, merupakan ayah tiri dari RAP akan tetapi ia telah ikut merawat RAP sejak RAP masih bayi. Sebelum MAS membawa pergi RAP serta seorang anaknya yang lain, telah terjadi percekcokan antara MAS dan isterinya berinisial R yang menyebabkan R pergi meninggalkan rumah.

Baca Juga: Pascamelaporkan Sekwan DPRD Garut, Pelapor Dimintai Keterangan Pihak Kepolisian

"Setelah R pergi dari rumah, MAS pun memutuskan pergi dengan membawa dua anaknya termasuk RAP. Nenek dari RAP yang juga mertua dari MAS pun menduga jika MAS telah menculik RAP sehingga ia memutuskan untuk malporkan MAS ke polisi," katanya.

Disampaikannya, pascamenerima laporan, polisi langsung bergerak melakukan pengejaran terhadap MAS. Hingga akhirnya, jajaran Unit PPA Satreskrim Polres Garut berhasil menemukan keberadaan MAS dan RAP di wilayah Desa Saribakti, Kecamatan Peundeuy pada Senin, 23 Januari 2023.

Petugas pun langsung mengamankan MAS dan RAP ke Mapolres Garut. Namun diungkapkan Rio, hasil penyelidikan menyatakan jika MAS tidak bermaksud untuk menculik RAP tapi hanya membawanya pergi dan itupun tidak ada unsur paksaan atau kekerasan tapi berdasarkan kemauan RAP.

Baca Juga: Hanya Hubungan Bisnis, Keluarga Bantah Siti Asal Garut Telah Dinikahi Wowon

Masih menurut Rio, hasil penyelidikan juga menyatakan tidak ada perlakuan MAS yang membuktikan dirinya telah melakukan tindakan pidana berupa pemaksaan atau kekerasan terhadap RAP. Saat ditemukan polisi, kondisi RAP pun dlam keadaan sehat dan tak kurang suatu apapun.  

Lebih jauh Rio menyampaikan, penyelesaian perkara secara restorative justice di Polres Garut didominasi oleh kasus pencurian, penipuan, penggelapan, anak, dan perempuan.

Alasan kepolisian menyelesaikan perkara melalui restorative justice karena berdasarkan aturan dan perintah pimpinan bahwa tidak semua kasus pidana harus diselesaikan secara hukum atau dipenjara.

Baca Juga: Murah Meriah! Inilah 5 Rekomendasi Kuliner Legend di Garut, Ada Bakso, Kue Balok, Surabi, hingga Makanan Khas

Setiap persoalan hukum diupayakan agar terlebih dahulu bisa diselesaikan dengna jalan perdamaian antara kedua belha pihak. 

"Selama perkaranya masih bisa diselesaikan dengan jalan musyawarah atau perdamaian antara pihak pelapor dan terlapor, proses hukum tidak perlu lagi dilanjutkan. Proses hukum merupakan jalan akhir yang ditempuh ketika perkaranya tidak bisa diselesaikan melalui musyawarah atau perdamaian secara kekeluargaan," ujar Rio.***

 

Editor: Nanang Sutisna

Tags

Terkini

Terpopuler