Pelaku Curanmor di Garut Diamankan Polisi Saat Menjadi Sasaran Amuk Massa

2 Februari 2023, 20:37 WIB
Kapolres Garut, AKBP Rio Wahyu Anggoro menunjukan barang bukti berupa 4 unit sepeda motor hasil pencurian yang dilakukan tersangka Y dan rekannya T saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Tarogong Kidul, Kamis, 2 Februari 2023. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Sial benar nasib yang dialami Y, salah seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Gagal melakukan pencurian, ia malah menjadi sasaran amuk massa yang geram atas perbuatannya.

Beruntung Y hanya mengalami babak belur akibat kena bogem dan tendangan warga. Jika saja sejumlah aparat kepolisian tidak segera mengamankannya, mungkin nasib yang dialaminya akan jauh lebih buruk lagi bahkan tak menutup kemungkinan ia akan menemui ajalnya.

"Beruntung di saat tengah jadi sasaran amuk massa, Y ini berhasil diamankan sejumlah petugas yang datang ke lokasi. Petugas pun langsung mengamankannya dari amukan massa yang saat itu sudah terlihat beringas," ujar Kapolres Garut, AKBP Rio Wahyu Anggoro saat mennggelar konferensi pers terkait penangkapan pelaku curanmor di Mapolsek Tarogong Kidul, Kamis, 2 Februari 2023.

Baca Juga: Satu Bulan Berlalu Pengurus PSSI Askab Garut Belum Terbentuk

Dituturkannya, nasib naas yang menimpa Y bermula dari kedatangannya ke kawasan Jalan Mayor Samsu, Kampung/Desa Jayaraga, Kecamatan Tarogong Kidul sekitar pukul 07.30 WIB. 

Saat itu Y bersama seorang rekannya berinisial T berniat mencuri sebuah sepeda motor Yamaha Vixion yang tengah terparkir di halaman rumah warga.

Y yang berperan sebagai pemetik, tutur Rio, saat itu langsung menghampiri sepeda motor yang akan dicurinya sedangkan T menunggu di atas sepeda motor yang dikendarainya. 

Baca Juga: Ratusan Rumah Terdampak Gempa Bumi Berkekuatan M 4,3 yang Mengguncang Garut

Y pun langsung mencoba menjebol kunci motor yang akan dicurinya dengan memasukan kunci astag atau leter T.

Naasnya, kunci astag tersebut malah patah di dalam kunci motor yang akan dicurinya sehingga Y kesulitan membawa kabur motor tersebut. Hingga akhirnya aksi Y berhasil dipergoki warga sehingga ia langsung berusaha melarikan diri. 

Nasib Y lebih naas lagi karena ternyata T yang mengetahui kunci astag yang digunakan Y patah, tanpa memikirkan keselamatan Y sudah memilih kabur duluan dengan menggunakan sepeda motor. 

Baca Juga: Gempa Magnitudo 4,3 Guncang Garut, BPBD Sebut Belum Ada Laporan Kerusakan

Y pun saat itu langsung dikejar warga hingga akhirnya tertangkap dan langsung jadi sasaran amuk massa yang geram atas aksi jahatnya. 

"Saat Y sudah babak belur karena dihakimi massa, sejumlah petugas yang sebelumnya sudh mendapatkan laporan pun tiba di lokasi. Melihat kondisi Y yang sudah babak belur, petugas dari Unit Reskrim Polsek Tarogong Kidul pun langsung mengamankannya," katanya.

Dari hasil pengembangan penyelidikan dan penyidikan terhadap Y, imbuh Rio, petugas Unit Reskrim Polsek Tarogong Kidul yang diback up Satreskrim Polres Garut akhirnya berhasil mengamankan seorang penadah berinisial I. Warga Pameungpeuk inilah yang selama ini menampung barang hasil curian Y dan rekan-rekannya.   

Baca Juga: Gempa dengan Magnitudo 4,3 di Garut, BMKG: Akibat Aktivitas Sesar Garsela    

Rio mengungkapkan, dari tangan I, petugas berhasil mengamankan 3 unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil curian. Sebelumnya, petugas juga berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor hasil curian dri tangan Y.

Menurut Rio, pihaknya kini tengah memburu rekan Y yang berhasil melarikan diri yakni T. T saat ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Garut. 

Lebih jauh disampaikan Rio, Y ini ternyata seorang residivis dalam kasus yang sama. Ia sudah sering kali ke luar masuk penjara karena terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor. 

Baca Juga: Disparbud Garut Sebut Ladang Ganja Yang Ditemukan di Leles Berada di Luar Kawasan Wisata Cangkuang

"Hasil pemeriksaan terhadap Y, ia telah beberapa kali melakukan aksi curanmor di sejumlah titik di kawasan perkotaan Garut. Atas perbuatannya, Y dan I dijerat Pasal 363 dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," ujar Rio.***

 

Editor: Nanang Sutisna

Tags

Terkini

Terpopuler