KABAR PRIANGAN - Naas benar nasib yang dialami YS (40), warga Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut. Ia kini harus berurusan dengan polisi akibat ulahnya yang sok jago memukul seorang anggota TNI.
Kapolres Garut, AKBP Rio Wahyu Anggoro, menyebutkan aksi pemukulan yang dilakukan YS terhadap korbannya yang merupakan seorang anggota TNI aktif itu terjadi pada Minggu, 12 Maret 2023.
Saat itu korban bernama Peltu Rohmat Sopandi yang merupakan anggota Denkes (Detasemen Kesehatan) Kodim 0611 Garut tengah bertugas.
Baca Juga: Bupati Sumedang Paparkan Capaian di Tahun 2022 untuk Sempurnakan RKPD 2024
"Korban saat itu membawa mobil ambulans TNI dengan tujuan akan menjemput warga yang sakit. Korban juga saat itu menggunakan pakaian seragam TNI," ujar Rio saat menggelar ekspos di halaman Mapolres Garut, Kamis, 16 Maret 2023
Saat melintas di kawasan Jalan KH Hasa Arief, Kecamatan Banyuresmi, tutur Rio, ambulans yang dikendarai korban berpapasan dengan iring-iringan pengantin. Saat itu, di tengah jalan ada sebuah sepeda motor yang sengaja dipalangkan oleh kakak pelaku.
Karena terhalangi sehingga ambulans yang dikendarainya tak bisa lewat, korban sempat meminta agar sepeda motor itu dipindahkan ke pinggir mengingat saat itu dalam kondisi darurat. Namun tiba-tiba salah seorang dari anggota rombongan pengantin itu mernghampirinya dan langsung melakukan pemukulan terhadap korban.
Baca Juga: Pemkab Sumedang Peringati HUT Satpol PP, Satlinmas dan Damkar
Akibatnya, imbuh Rio, korban mengalami luka memar di bagian pelipis kanan. Namun demikian, saat itu korban sama sekali tidak melakukan perlawanan.
Menurut Rio, korban saat itu memutuskan untuk melaporkan penganiayaan yang dialaminya ke Polsek Banyuresmi.
Pihak Polsek Banyuresmi pun langsung berkoordinasi dengan Polres Garut sehingga kasus ini kemudian ditangani Satreskrim Polres Garut.
Baca Juga: Seorang Janda di Garut jadi Korban Jambret, Raib Hingga Belasan Juta
"Begitu mendapat laporan dari Kapolsek Banyuresmi, saya langsung perintahkan Kasatreskrim untuk turun langsung melakukan penanganan kasus ini. Tak berapa lama kemudian, jajaran Satreskrim berhasil mengamankan pelaku," katanya
Rio menyampaikan, dirinya sangat menyesalkan perbuatan pelaku yang telah melakukan penganiayaan terhadap korban. Apalagi saat itu korban jelas-jelas tengah melaksanakan kegiatan sosial menjemput warga yang sakit dan memerlukan pertolongan dengan segera
Selain itu, tutur Rio, pelaku juga mengetahui jika korban adalah seorang anggota TNI. Saata menjalankan tugasnya, selain membawa kendaraan dinas ambulans TNI, korban juga mengenakan seragam lengkap TNI.
Lebih jauh Rio menerangkan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan pemukulan terhadap korban. Namun pelaku bersikukuh mengaku tidak mengetahui kalau korban merupakan anggota TNI
"Kami masih melakukan pengembangan apakah saat itu korban dalam kondisi mabuk atau tidak? Pengembangan penyidikan juga dilakukan untuk mengungkap apakah ada orang lain yang ikut terlibat dalam aksi penganiayaan anggota TNI itu atau tidak?," ucap Rio
Masih menurut Rio, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut, di antaranya pakaian dan hasil visum. Terhadap pelaku, diterapkan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 8 bulan.***