Lindungi Pekerja Migran, DPRD Jabar Terbitkan Perda No 2/2021. KH Tetep: Banyak PMI yang Mendapatkan Masalah

20 Maret 2023, 21:46 WIB
Ketua Komisi IV DPRD Jabar, KH. Tetep Abdulatip menyosialisasikan Perda No 2/2021 tentang perlindungan bagi pekerja migran kepada warga di daerah Tasikmalaya Utara, Senin, 20 Maret 2023.* /Dokumen pribadi/

 

KABAR PRIANGAN - Para pekerja Indonesia yang bekerja di luar negeri atau disebut juga Pekerja Migran Indonesia (PMI), kerap mendapatkan berbagai permasalahan, mulai dari permasalahan di lingkungan kerja, permasalahan sosial, hingga tindakan-tindakan kriminal.

<iframe>
<!--
<script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-4552716111294309"
crossorigin="anonymous"></script>
<ins class="adsbygoogle"
style="display:inline-block;width:320px;height:100px"
data-ad-client="ca-pub-4552716111294309"
data-ad-slot="9075698603"</ins>
<script>(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});</script>
-->
</iframe>

Untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia, maka Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) No 2 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindingan Pekerja Migran Indonesia asal Daerah Provinsi Jawa Barat.

Agar Perda tentang Pekerja Migran ini diketahui oleh seluruh masyarakat Jawa Barat, maka anggota DPRD Provinsi Jawa Barat menyosialisasikan perda tersebut kepada masyarakat, sesuai dengan daerah pemilihannya masing-masing.

Baca Juga: PKS Tasikmalaya Targetkan Satu Kursi di Eksekutif. Tetep: Calon yang Akan Diusung Ditentukan oleh DPP

Di Kabupaten Tasikmalaya, Perda tentang perlindungan bagi Pekerja Migran ini disosialisasikan oleh Ketua Komisi IV DPRD Jawa Barat, Drs. KH. Tetep Abdulatip, di Yayasan Fathurrobbany, Kampung Nampong, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya, Senin (20/3/2023).

Sosialisasi Perda Nomor 2 tahun 2021 tentang Perlindungan bagi Pekerja Migran ini dihadiri oleh masyarakat di daerah pemilihan 2 dan 3 Kabupaten Tasikmalaya yang meliputi wilayah Ciawi dan sekitarnya.

Hadir pula dalam acara sosialisasi tersebut Setwan DPRD Provinsi Jawa Barat, anggota DPRD Kab. Tasikmalaya, Hj. Ucu Dewi Sarifah, bakal calon anggota legislatif PKS dari dapil 2 dan 3, serta Satgas Pemenangan Pemilu DPD PKS Kab. Tasikmalaya.

Baca Juga: PKS Jabar Bertekad Realisasikan 'Jabar Putih', Ini Bocoran Strateginya Setelah Deklarasi Anies Baswedan

Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menjelaskan, perda tentang perlindungan terhadap Pekerja Migran diterbitkan oleh DPRD Jabar sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Nah, karena UU ini mengatur pekerja migran secara umum, bagi seluruh warga negara Indonesia, maka Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan Perda yang mengatur perlindungan pekerja migran bagi warga jawa barat,” kata KH Tetep.

Menurutnya, pertimbangan pemerintah menerbitkan Perda ini dengan pemikiran bahwa pekerja migran dan calon pekerja migran Indonesia asal Jawa Barat ini harus dilindungi dari perdagangan orang, perbudakan dan kerja paksa.

Baca Juga: Presiden Rusia Vladimir Putin Akan Ditangkap Karena Kejahatan Perang di Ukraina, ICC Keluarkan Surat Perintah

“Juga korban kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia,” paparnya.

KH. Tetep mengatakan, perda tentang perlindungan bagi pekerja migran ini sangat penting, mengingat hingga saat ini banyak warga Jawa Barat yang bekerja di luar negeri dan kerap mendapatkan permasalahan.

“Jadi, ketika ada WNI yang mendapatkan permasalahan saat bekerja di luar negeri, maka pemerintah harus hadir untuk memberikan perlindungan,” katanya.

Baca Juga: Jenazah Siswi SMP Ditemukan Dikubur di Belakang Rumah Kosong Tanah Datar, Begini Kronologinya!

Diakuinya, warga Jawa Barat sendiri cukup banyak yang menjadi pekerja migran. Bahkan diakuinya pula, tak sedikit para pekerja migran ini mendapatkan permasalahan saat bekerja di luar negeri.

“Jadi, kalau ada tetangga atau saudara, teman yang mendapatkan permasalahan saat sedang bekerja di luar negeri, maka segera laporkan kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat. Pemerintah akan segera memberikan perlindungan,” katanya.

Dia juga menjelaskan, dalam perda ini mengatur tentang perlindungan kepada pekerja, baik sebelum bekerja, perlindungan selama bekerja, serta perlindungan setelah bekerja.

Baca Juga: Warga Garut Layangkan Protes Jalan Rusak ke Gubernur dengan Pasang Spanduk

“Termasuk juga perlindungan terhadap keluarga pekerja migran, itu diatur dalam perda ini,” katanya.

Tetep juga menjelaskan, perda ini juga mengatur bahwa pemerintah bertanggungjawab untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kerja secara mandiri maupun bekerjasama dengan lembaga pendidikan dan lembaga pelatihan kerja milik pemerintah maupun swasta yang terakreditasi.

“Jadi, di perda ini juga ditegaskan bahwa pemerintah daerah wajib memberikan pelatihan kerja bagi masyarakat,” katanya.

Baca Juga: Sudah Setengah Tahun Longsor di Parungponteng Tasikmalaya Dibiarkan, Hambat Angkutan Umum Beroperasi

Tujuannya, kata dia, agar para pekerja yang hendak bekerja di luar negeri ini memiliki keterampilan atau kompetensi khusus. “Bukan sebagai pekerja kasar. Karena biasanya jika menjadi pekerja kasar, kerap mendapatkan perlakuan kurang baik,” katanya.

KH Tetep mencontohkan, banyak kasus-kasus kekerasan yang dialami oleh pekerja migran yang bekerja sebagai pekerja kasar.

 “Jadi kalau mau bekerja di luar negeri, harus memiliki kompetensi khusus. Misalnya, sebagai bidan, perawat, atau teknisi mesin, dan lainnya. Jangan jadi ART atau pekerja kasar lainnya,” kata Tetep.

Baca Juga: Munggahan Dengan Makan Baso Aci di Garut Pecahkan Rekor MURI

KH Tetep berharap, terbitnya Perda tentang Perlindungan bagi para pekerja migran ini dapat mengatasi berbagai permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh para pekerja migran Jawa Barat.

“Kalau saya berharap dan berpesan kepada seluruh warga Jawa Barat, kalau mencari nafkah, lebih baik di daerah sendiri. Karena di kita pun masih terbuka banyak lapangan kerja dan lapangan usaha, ketimbang bekerja di luar negeri,” tandasnya.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi

Tags

Terkini

Terpopuler