Pemkab Garut Siapkan SE Bupati Terkait Larangan Buka Puasa Bersama Kalangan Pejabat

27 Maret 2023, 17:09 WIB
Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Nurdin Yana menyebutkan, Pemkab Garut sudah menindaklanjuti Intruksi Presiden tersebut dengan menyiapkan surat edaran (SE) Bupati. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Adanya intruksi Presiden RI, Joko Widodo, terkait larangan penyelenggaraan buka puasa bersama untuk kalangan pejabat dan apartur sipil negara (ASN) telah menimbulkan pro kontra. 

Namun demikian, Pemkab Garut sudah menindaklanjuti Intruksi Presiden tersebut dengan menyiapkan surat edaran (SE) Bupati.

"Kami tindaklanjuti intruksi Pak Presiden terkait larangan penyelenggaraan kegiatan berbuka puasa bersama untuk para pejabat dan ASN. Saat ini kami tengah menyiapkan payung hukum berupa SE Bupati untuk pelaksanaan intruksi tersebut," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Garut, Nurdin Yana, Senin, 27 Maret 2023.

Baca Juga: Bupati Garut akan Pidanakan Pangkalan yang Jual Gas 3 Kilogram Diatas HET

Meski payung hukum berupa SE Bupati masih disiapkan, tutur Nurdin, akan tetapi imbauan terkait hal itu sudah disampaikan Bupati Garut, Rudy Gunawan, kepada para pejabat dalam beberapa kesempatan.

Tidak hanya kepada para pejabat, imbauan juga telah disampaikan bupati kepada seluruh jajaran ASN di lingkup Pemkab Garut.

Menurut Nurdin, larangan berbuka puasa bersama ini diharapkan bisa dipatuhi oleh seluruh jajaran pejabat dan ASN di lingkungan Pemkab Garut, tanpa terkecuali. Apalagi kegiatan buka puasa bersama yang dilaksanakan di restoran atau hotel mewah.  

Baca Juga: Selama Ramadan Polres Garut Laksanakan Patroli Rutin pada Jam Rawan

Diakui Nurdin, adanya larangan buka puasa bersama itu sama sekali tidak berpengaruh terhadap anggaran daerah. Hal ini dikarenakan anggaran untuk kegiatan buka puasa bersama tidak pernah dimasukan ke dalam APBD Garut.

Disampaikannya, larangan agar pejabat dan ASN Pemkab Garut tidak melaksanakan kegiatan buka puasa bersama berlaku ketika kegiatan itu dilaksanakan oleh instansi dimana pejabat atau ASN itu bertugas. Sedangkan jika hanya memenuhi undangan dari pihak lain, hal itu dinilainya tidak jadi masalah.

"Lain halnya kalau kita mendapatkan undangan acara buka puasa bersama dari pihak lain, saya rasa itu boleh-boleh saja. Kalau kita diundang, masa kita harus menolaknya, yang penting bukan kita yang menyelenggarakan," katanya.

Baca Juga: Kasus Suspek Covid-19 di Garut Kembali Tinggi

Nurdin juga menegaskan, adanya larangan ini juga bukan berarti sejumlah kegiatan yang ada kaitannya dengan bulan Ramadan seluruhnya dihentikan. 

Seperti halnya kegiatan safari Ramadan atau tarawih keliling yang secara rutin dilaksanakan Bupati dan Wakil Bupati Garut yang akan tetap dilaksanakan.

Sebagaimana diketahui, pekan lalu, Presiden Joko Widodo medngeluarkan intruksi terkait larangan untuk pejabat dan ASN untuk menyelenggarakan kegiatan buka puasa bersama. Intruksi tersebut kemudian diperkuat dengan keluarnya Surat Edaran Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang Arahan Terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama. 

Baca Juga: Spanduk Kritikan Jalan Rusak di Garut yang Ditujukan ke Gubernur Jabar Lenyap

Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, menyatakan alasan mendasar adanya larangan buka puasa bersama itu karena saat ini banyak oknum pejabat dan ASN yang menjadi sorotan akibat gaya hidupnya yang mewah dengan pamer kekayaan.***

Editor: Nanang Sutisna

Tags

Terkini

Terpopuler