Produksi Tembakau Sintetis, Tiga Mahasiswa di Garut Diamankan Polisi, Raup Uang Hingga Ratusan Juta

10 April 2023, 19:25 WIB
Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro didamping Kasatnarkoba AKP Jimmy memperlihatkan barang bukti kasus penyakahgunaan narkoba yang berhasil diungkap dalam satu bulan terakhir. Dari 7 kasus dengan 11 TKP yang berhasil diungkap, ditangkap 13 tersangka yang 3 di antaranya mahasiswa. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Jajaran Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Garut mengamankan 13 orang tersangka kasus narkoba dari 7 kasus dengan 11 TKP yang terungkap. Dari 13 tersangka yang diamankan, 3 di antaranya berstatus mahasiswa.

Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro, menyebutkan pengungkapan 11 kasus penyalahgunaan narkoba ini dilakukan dalam kurun waktu 1 bulan terakhir.

Hal ini diakuinya cukup mengejutkan, terutama pengungkapan kasus produksi tembakau sintetis yang ternyata ada juga di wilayah hukum Polres Garut.

Baca Juga: Sepekan Hilang, Jasad Nelayan Santolo Garut Ditemukan di Perairan Kebumen

"Ada 7 kasus dengan 11 TKP penyalahgunaan narkoba yang berhasil kita ungkap dalam sebulan terakhir. Yang mengejutkan, ada juga kasus peracikan tembakau sintetis yang juga bisa kita ungkap," ujar Rio saat menggelar ekspos di Mapolres Garut, Senin, 10 April 2023.

Dikatakan Rio, ke 3 mahasiswa yang diamankan karena tertangkap melakukan produksi atau meracik tembakau sintetis masing-masing berinisial FHM (21) warga Banyuresmi, ZM (21) warga Tarogong Kaler, dan MA (19) warga Banyuresmi. Mereka ditangkap saat meracik tembakau sintetis di rumah salah seorang tersangka di kawasan Rancabango, Kecamatan Tarogong Kaler. 

Rio menyampaikan, berdasarkan pengakuan ke-3 tersangka, mereka sudah menggeluti bisnis haram ini selama 1 tahun dan telah 4 kali melakukan peracikan tembakau sintetis. Dari empat kali produksi itu, mereka telah menghasilkan lebih dari 1 kilogram tembakau sintetis yang telah menghasilkan uang hingga ratusan juta rupiah.

Baca Juga: Kapolres Garut Minta Perbaikan Jalan Selesai Sebelum Arus Mudik Lebaran

Masih menurut pengakuan para tersangka, imbuhnya, dalam 1 bulan mereka rata-rata bisa menghasilkan uang sebesar Rp25 juta dari hasil penjualan tembakau sintetis. Tembakau sintetis hasil racikan mereka dijual dengan sasaran para mahasiswa dan pelajar. 

"Yang memprihatinkan lagi, mereka menjual tembakau sintetis hasil racikannya kepada kalangan mahasiswa dan pelajar. Kita akan terus usut kasus ini hingga terungkap secara tuntas agar tidak ada lagi peredaran narkoba di kalangan mahasiswa dan pelajar," katanya.

Selain ke 3 tersangka yang semuanya berstatus mahasiswa, ucap Rio, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti dari rumah salah satu tersangka, di antaranya 476 gram tembakau sintetis. Kini pihaknya masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan dengan memeriksa intensif ke 3 tersangka.  

Baca Juga: 5 Tempat Wisata di Garut Untuk Ngabuburit yang Lagi Hits 2023. Suasananya Menenangkan, Cocok Buat Bersantai

Disampaikan Rio, selain 3 mahasiswa, petugas juga berhasil mengamankan 10 tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba lainnya. 

Ke-10 tersangka ini terdiri dari MS (22), GR (21), DR (22), NR (19), HNA (24), D (23), AD (23), RT (24), J (33), dan D (24). 

Bersama 10 tersangka ini, tuturnya, berhasil pula diamankan sejumlah barang bukti di antaranya sabu-sabu sebanyak 2,72 gram, ganja kering 90,84 gram, dan biji ganja seberat 0,6 gram. Selain itu ada juga obat keras terbatas jenis Dextromethorphan sebanyak 675 butir, jenis Trihexyphenidyl sebanyak 314 butir, jenis Hexymer sebanyak 225 butir, dan Tramadol sebanyak 691 butir. 

Baca Juga: 5 Tempat Wisata Alam di Garut Untuk Ngabuburit yang Hits 2023 dan Kekinian. Keindahanya Tak Perlu Diragukan

"Modus para tersangka adalah menyimpan, memiliki, membuat, dan mengedarkan atau memperjual belikan dan mengonsumsinya. Mereka dikenakan tindak pidana di bidang kesehatan atau tenaga kesehatan," ucap Rio.

Lebih jauh Rio menyatakan, atas perbuatannya tersebut para tersangka dikenakan pasal berbeda sesuai dengan pelanggaran pidana yang dilakukannya. Untuk kasus narkotika, dikenakan Pasal 111 dan atau Pasal 112 dan atau Pasal 114, dan atau Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

Sedangkan untuk kasus obat-obatan, dikenakan Pasal 196, 198 UU Nomor 36 Tahun 2009, Jo Pasal 83 UU RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang Kesehatan dan Tenaga Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***

Editor: Nanang Sutisna

Tags

Terkini

Terpopuler