Polres Garut Ungkap Sindikat Tindak Pidana Penjualan Orang ke Afrika dan Oseania

19 Juni 2023, 19:41 WIB
Wakapolres Garut Kompol Yopi Mulyawan didampingi Kasat Reskrim AKP Deni Nurcahyadi memperlihatkan barang bukti yang berhasil disita dari kantor PT RMN. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Garut berhasil mengungkap sindikat tindak pidana penjualan orang (TPPO). Sindikat TPPO bermodus pengiriman tenaga kerja ke luar negeri ini sudah beroperasi cukup lama, yakni sejak 2017.

"Belum lama ini kami melakukan penggrebekan terhadap salah satu rumah yang digunakan sebagai kantor penyaluran tenaga kerja keluar negeri. Hal ini dilakukan karena berdasarkan hasil penyelidikan sebelumnya, perusahaan tersebut ternyata tak mengantongi izin alias ilegal," ucap Wakapolres Garut, Kompol Yopi Mulyawan saat ekspos di Mapolres Garut, Senin, 19 Juni 2023.

Kantor perusahaan penyalur tenaga kerja ilegal yang Digerebek, tutur Yopi, bernama PT Raya Mulya Bahari (RMB) yang berlokasi di wilayah Desa Tanjungkamunding, Kecamatan Tarogong Kaler. Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan 3 orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Baca Juga: Pemkab Garut Luncurkan Program Harum Madu untuk Ketahanan Pangan

Selain itu, katanya, petugas juga berhasil mengamankan 10 orang yang akan dikirimkan ke negara Fiji dan Afrika Selatan untuk dijadikan sebagai anak buah k apal (ABK). Mereka sudah ditampung di kantor PT RMB antara 3 sampai 7 hari.

Diungkapkan Yopi, ke 3 tersangka yang diamankan terdiri dari R (41) sebagai Direktur PT RMB, serta dua pembantunya di bidang administrasi dan pencarian calon tenaga kerja yakni AS (26) dan MF (23)

Sindikat penyalur TKI ilegal ini disebutkan Yopi sudah beroperasi cukup lama yakni sejak 2017. Hingga saat ini, sudah ada sekitar 300 TKI yang mereka kirimkan ke negara Afrika Selatan dan juga Fiji untuk dijadikan sebagai ABK di kapal pencari ikan. 

Baca Juga: Di Garut Penyakit Budug Masih Banyak Ditemukan, Terbanyak di Kecamatan Ini

"Sekilas PT RMB ini seperti perusahaan penyalur TKI atau PMI pada umumnya. Namun ternyata berdasarkan hasil penyelidikan kita, perusahaan ini ilegal karena tak mengantongi perizinan," kata Yopi.

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Deni Nurcahyadi, menambahkan P PMI yang berangkat melalui perusahaan penyalur ilegal seperti RMB bisa mengalami kerugian besar. Ia mencontohkan, ketika PMI mendapatkan masalah di luar negeri, maka pihak perusahaan tidak akan bertanggungjawab dan tidak akan membantu. 

Perusahaan seperti RMB ini, imbuhnya, hanya akan mengambil keuntungan dari pemberangkatan dari para PMI ilegal ini. Mereka tidak akan mau tahu dengan berbagai permasalahan yang akan dihadapi PMI di luar negeri. 

Baca Juga: Masih Suka Buang Sampah Sembarangan, Warga Garut Bisa Didenda Rp50 Juta

Masih menurut Deni, kepada para tersangka pihaknya menerapkan pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Jo Pasal 53 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Para tersangka terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.

Deni menambahkan, dari kantor PT RMB, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 2 unit CPU dan 9 buah pasport.***

 

Editor: Nanang Sutisna

Tags

Terkini

Terpopuler