Dinas PUTR Sumedang Minta Pengembang Perumahan Taat Regulasi

20 Juli 2023, 19:23 WIB
Kepala Bidang Tata Ruang pada Dinas PUTR Kabupaten Sumedang Herdis Kusuma Sumantri menyikapi terkait pembangunan perumahan Pasanggrahan Hills Townhouse. /kabar-priangan.com/Devi Supriyadi /

KABAR PRIANGAN - Kepala Bidang Tata Ruang pada Dinas PUTR Kabupaten Sumedang Herdis Kusuma Sumantri menyatakan, setiap ada rencana kegiatan atau pembangunan harus menaati regulasi yang ada.

Ia mencontohkan, kasus protes warga Pasanggrahan atas dibangunnya sebuah perumahan memang harus disikapi berdasarkan aturan.

Kata dia, lokasi Perumahan Pasanggrahan Hills Townhouse di wilayah Lingkungan RW 05 Warung Jambu Kelurahan Pasanggrahan Baru Kecamatan Sumedang Selatan masuknya ke RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) Perbub 130 tahun 2020 perkotaan Sumedang. 

Baca Juga: Sebanyak 258 Pejabat Struktural Pemkab Sumedang Duduki Jabatan Baru

"Waktu itu kami juga sempat ada pemantauan ke lapangan jadi ketika melihat ke lapangan memang sudah ada kegiatan kebetulan rekan subkor pengendalian tata ruang PUTR ke lokasi," ucapnya saat di temui di ruang kerjanya, Kamis 20 Juli 2023.

Dengan membawa berita acara yang disampaikan, semua yang di lapangan bukan yang memiliki kompetensi untuk memberikan jawaban 

"Padahal sebagaimana aturannya harus berproses dulu nantinya ke depannya Seperti apa prosesnya apakah di ijinkan atau tidak harus di tempuh dulu," ujarnya.

Baca Juga: Warga Pasanggrahan Sumedang Protes Minta Hentikan Pembangunan Perumahan

Menurut Herdis, pihaknya sudah mengeluarkan surat pemberitahuan tanggal 3 Juli 2023 berupa penghentian dulu untuk pekerjaan pembangunan perumahan tersebut.

Meski sebenarnya tidak punya kewenangan dalam tahapan penghentian hanya sebatas mengingatkan atau memberitahukan kepada pihak pengembang.

"Kami juga belum sampai ke masyarakat sekitar. Baru sampai menyampaikan intinya dari surat pemberitahuan itu adalah agar menempuh proses-proses yang berlaku kemudian menghentikan sementara secara proses kegiatan fisik di lapangan dan mengantisipasi dampak yang mungkin di timbulkan pada lingkungan sekitar seperti limpasan air, longsoran tanah dan sebagainya," tuturnya.

Baca Juga: Dandim 0610 Sumedang Ajak Babinsa Harus Bisa Tenangkan Hati dan Pikiran Masyarakat

Kata dia, pihaknya, dalam seminggu ini akan memonitoring lagi ke lapangan dan akan datang untuk pengambilan data.

Dikatakan, lokasi yang akan dibangun untuk pembangunan Perumahan Pasanggrahan Hills Townhouse masuk zona perdagangan dan jasa dan sedikit ada pemukiman penduduk.

"Kita juga harus tahu rencana teknis mereka seperti apa dalam memitigasi tidak yang dikhawatirkan seperti longsor, rembesan apalagi dekat dengan jalan nasional.***

Editor: Nanang Sutisna

Tags

Terkini

Terpopuler