KA Papandayan Memakan Korban di Garut, KAI Daop 2 Bandung Ingatkan Warga Tak Beraktivitas di Sekitar Jalur KA

25 Januari 2024, 18:57 WIB
Petugas dan masyarakat membantu proses evakuasi warga yang tewas setelah tertabrak KA Papandayan tepat di hari pertama pengoperasiannya, Rabu, 24 Januari 2024. /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) akhirnya bersedia memberikan tanggapan tentang adanya seorang warga Garut yang tertabrak Kereta Api (KA) Papandayan hingga meninggal di lokasi kejadian, Rabu, 24 Januari 2024 kemarin. Pernyataan disampaikan Manager Humas Daop 2 Bandung, Ayep Hanapi yang membenarkan adanya kejadian tersebut. 

Dikatakan Ayep, KA Papandayan relasi Gambir-Garut sekitar pukul 11.20 WIB 'tertemper' orang di km 16+5/6 petak jalan Wanaraja-Garut pada Rabu, 24 Januari 2024.

Korban berusia 35 tahun yang merupakan warga Kampung Sukarame, Kelurahan Lengkongjaya, Kecamatan Karangpawitan tewas di lokasi kejadian dan selanjutnya dibawa pihak Puskesmas Karangpawitan.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS untuk Dokter Spesialis di Garut Minim Peminat

Dengan kejadian ini, tutur Ayep, PT KAI Daop 2 Bandung kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang membahayakan di sekitar jalur KA. Aktivitas seperti ini tidak hanya berbahaya namun berpotensi melanggar ketentuan undang-undang.

"Larangan soal ini kembali diingatkan karena banyaknya korban akibat aktivitas di sepanjang jalur kereta. KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api", ujar Ayep, Kamis, 25 Januari 2024.

Disebutkannya, jika pihak KAI mengetahui adanya aktivitas di sekitar jalur KA, petugas akan melakukan tindakan tegas dengan mengamankannya karena ini sudah jelas merupakan sebuah pelanggaran.

Baca Juga: Naik KA Papandayan dari Bandung ke Garut, Menteri ATR/BPN Katakan Anti Macet dan Mumet

Terlebih terhadap mereka yang melakukan pelemparan batu atau meletakan benda di atas rel, pasti akan langsung ditangkap. 

Jika pelakunya anak-anak, kata Ayep, maka pihaknya akan memanggil orangtuanya untuk mempertanggungjawabkan perbuatan anaknya. Apalagi jika sampai terjadi kerusakan dan mengganggu keselamatan perjalanan KA. 

Ia menyampaikan, aktivitas seperti itu salah satunya melanggar Pasal 199 UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Baca Juga: Terdesak Bayar Pinjol, Pegawai di Garut Bobol Brankas Minimarket

Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000.

"Aturan hukum lain yakni Pasal 167 Ayat (1) KUHP Pasal 167 dengan ancaman hukuman denda maksimal 9 bulan atau denda sebanyak Rp4.500.000. Aturan ini sudah ada sejak dulu akan tetapi banyak tidak diketahui atau diabaikan oleh masyarakat hingga akhirnya Daop 2 memasang papan peringatan di sekitar area perlintasan," katanya. 

Baca Juga: Polisi Bekuk Komplotan Spesialis Pembobol Minimarket dan Rumah Kosong di Garut

Menurut Ayep, sesuai dengan standar operasi yang diterapkan di PT KAI, setiap masinis pasti akan membunyikan klakson jika mendekati lokasi yang banyak dilintasi pengguna jalan. Hal ini untuk memberikan peringatan agar orang yang berada di rel segera menghindar. 

Selain adanya standar operasional pada perjalanan kereta api, imbuhnya, KAI juga secara rutin melakukan sosialisasi ke masyarakat dan berkoordinasi dengan kewilayahan setempat terkait bahaya beraktivitas di jalur KA.

Selain itu, KAI secara konsisten berjaga di titik-titik rawan serta melakukan patroli rutin keamanan di jalur KA.

Baca Juga: Barnas Ajidin Resmi Mengemban Amanah Sebagai Pj Bupati Garut

Ayep meminta masyarakat turut berpartisipasi menciptakan keselamatan bersama dan keamanan sekaligus kelancaran perjalanan kereta api. Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar memberi pengertian atau teguran apabila ada yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api.

"Terlebih saat ini telah diberlakukan percepatan waktu tempuh sekaligus meningkatnya frekuensi perjalanan KA seiring dengan mulai dioperasikannya kembali operasional beberapa perjalanan KA," ucap Ayep.***

Editor: Nanang Sutisna

Tags

Terkini

Terpopuler