Garut Raih 2 Penghargaan di Ajang Anugerah Baznas Awards 2024, Berkat Regulasi dan Hibah

1 Maret 2024, 17:11 WIB
Suasana saat Pj Bupati Garut Barnas Adjidin, menerima penghargaan Kepala Daerah Pendukung Pengelolaan Zakat Terbaik pada ajang Penganugrahan Baznas Awards 2024, di Hotel Bidakara Jakarta. /kabar-priangan.com/DOK Prokopim. /

KABAR PRIANGAN - Kabupaten Garut berhasil meraih dua penghargaan sekaligus di ajang Penganugerahan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Awards Tahun 2024, yang dilaksanakan di Hotel Bidakara Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024. 

Dua penghargaan tersebut yakni Kepala Daerah Pendukung Pengelolaan Zakat Terbaik yang diterima oleh Pj Bupati Garut, Barnas Adjidin, dan Koordinasi dengan Pemerintah Daerah Terbaik se-Indonesia yang diterima oleh Baznas Kabupaten Garut.

Pj Bupati Garut Barbas Adjidin mengungkapkan rasa syukur dan bangganya atas diraihnya penghargaan ini, dan berharap komunikasi dan koordinasi dengan Baznas kabupaten tetap terjalin utuh.

Baca Juga: Barnas Adjidin: Guru dan Orangtua di Garut Harus jadi Tauladan Bagi Para Siswa

Ketua Baznas Kabupaten Garut, Abdullah Efendi, menyampaikan Baznas Awards Tahun 2024 yang dilaksanakan oleh Baznas RI, merupakan ajang penghargaan tahunan kepada para pejabat negara yang peduli dan mendukung penuh pengelolaan zakat, baik di tingkat pusat dan daerah. 

Ia menyampaikan, penghargaan Kepala Daerah Pendukung Pengelolaan Zakat Terbaik diberikan kepada 30 kabupaten dan 20 kota se-Indonesia.

Sedangkan Koordinasi dengan Pemerintah Daerah Terbaik diberikan kepada 12 Baznas kabupaten/kota se-Indonesia, salah satu di antaranya diraih oleh Baznas Kabupaten Garut.

Baca Juga: Aksi Penutupan Akses Jalan oleh Caleg Gagal di Garut Berakhir Damai

Regulasi Dukungan

Ia mengatakan raihan penghargaan yang disandang Kabupaten Garut, tak lepas dari kebijakan Pemkab yang telah mendukung pengelolaan zakat di Kabupaten Garut dengan menerbitkan beberapa regulasi tentang dukungan pengelolaan zakat.

Salah satunya yakni adanya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Zakat di Kabupaten Garut.

Dikatakannya, kepemimpinan Rudy-Helmi banyak mengalokasikan dana hibah kepada Baznas Kabupaten Garut, yang merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Zakat di Indonesia. 

Baca Juga: Laporan Warga Leuwigoong Garut Soal Pungli UGR Tol Getaci Dicabut, Begini Pengakuan Kades

Lanjutkan Kebijakan 

Bahkan, pada akhir tahun 2023, Pemkab Garut telah mengalokasikan pembangunan gedung Kantor Baznas yang representatif dan peresmiannya dihadiri oleh pimpinan Baznas RI.

Ia berharap Pj Bupati Garut dapat melanjutkan kebijakan bupati sebelumnya untuk mengoptimalkan pengumpulan zakat dan infaq di Kabupaten Garut.

"Juga tetap mengalokasikan dana hibah untuk operasional Baznas Kabupaten Garut. Terlebih potensi zakat di Kabupaten Garut dari ASN saja menurut kajian dari Puskaptis Baznas RI mencapai Rp26 miliar," ujarnya.***

 

Editor: Nanang Sutisna

Tags

Terkini

Terpopuler