Belasan Pasutri di Kota Tasikmalaya yang Nikah di Bawah Tangan, Dapat Bantuan Surat Nikah Gratis

17 Maret 2024, 16:47 WIB
Sejumlah pasangan suami istri saat melengkapi persyaratan guna mendapatkan buku nikah di di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya. /kabar-priangan.com/Asep MS/

KABAR PRIANGAN - Di Kota Tasikmalaya masih banyak pasangan suami istri (pasutri) yang sudah hidup satu atap akan tetapi belum memiliki buku nikah atau tidak memiliki kutipan akta nikah.

Padahal banyak di antara pasangan tersebut yang sudah hidup bersama bertahun-tahun bahkan telah dikarunia keturunan.

Pasangan suami istri tersebut adalah pasangan suami istri sudah menikah yang dilakukan secara siri (nikah siri) atau menikah dibawah tangan dengan alasan keterbatasan ekonomi.

Baca Juga: Rekomendasi Tempat Wisata Kuliner di Tasikmalaya yang Pas untuk Bukber, Simak Infonya Hanya di Sini

Kondisi tersebut tentu saja mendapat perhatian sejumlah pihak salah satunya dari Pengurus Harian Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem, Kota Tasikmalaya Yoke Yuliantie. 

Menurut Yoke, walau secara agama pernikahan mereka sudah sah, namun belum mendapat pengakuan dari negara. Sehingga jika dibiarkan akan merugikan khususnya untuk pihak istri dan anak. 

"Ya saya kira yang paling dirugikan adalah pihak istri dengan status pernikahannya termasuk juga anak-anaknya dalam hal kebutuhan administrasi selama hidupnya," ujar Yoke usai membantu kegiatan proses pendaftaran pasangan suami istri di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya, Sabtu, 17 Maret 2024.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata Kuliner di Tasikmalaya Pas untuk Bukber: Nuansa dan Suasananya Buat Nyaman, Yuk Kunjungi!

15 Pasutri

Untuk itu lanjut Yoke, dirinya merasa terpanggil untuk membantu memfasilitasi sebanyak 15 pasangan suami istri agar bisa ikut isbat nikah di Pengadilan Agama hingga berlanjut proses di Kantor Urusan Agama (KUA). 

"Kalau untuk isbat nikah dipengadilan sudah dilakukan kemarin yang mana dari 15 pasutri tersebut hanya satu yang gagal melakukan isbat nikah dikarenakan terganjal administrasi persyaratan," ujar Yoke.

Selanjutnya kata Yoke, mereka yang sudah mengikuti isbat nikah, akan diarahkan untuk mengajukan persyaratan untuk memperoleh kutipan akta nikah.

Baca Juga: Rekomendasi Tempat Bukber All You Can Eat di Tasikmalaya: Total 99 Menu Sejumlah Asmaul Husna Hanya Rp95 Ribu!

"Karena setelah isbat nikah di PA, secara resmi negara itu sudah diakui namun mereke belum mendapatkan kutipan akta nikah atau buku nikah dan harus melalui proses di KUA salah satunya proses pendaftaran," katanya. 

Untuk mempermudah proses pendaftaran kata Yoke, dirinya mencoba membantu proses pendaftaran diluar jam kerja guna mempermudah input data.

"Sekarang kan pendaftarannya melalui online, kalau hari-hari biasa kadang-kadang suka lama karena data penuh, makanya saya coba diluar jam kerja," ujar Yoke.

Baca Juga: Kenaikan Harga Beras Pengaruhi Besaran Zakat Fitrah Ramadan 1445 H / 2024 M, Termasuk di Kota Tasikmalaya

Faktor Ekonomi 

Disinggung terkait alasan banyak pasutri yang nikah dibawah tangan, Yoke menjelaskan, kebanyakan alasannya karena faktor ekonomi dan dampak dari situasi waktu pandemi covid dimana KUA sempat di tutup sehingga mereka banyak yang berinisiatif nikah asal sah secara agama saja.

Mereka ujar Yoke rata-rata sudah ada yang melakukan pernikahan paling lama selama lima tahun bahkan beberapa di antaranya sudah mempunyai dua anak.

Sementara itu, pasangan suami istri Weni (24) dan Ihsan (25) asal Cipedes Kota Tasikmalaya mengaku sangat terbantu dengan adanya bantuan mendapatkan surat nikah gratis tersebut.

Baca Juga: 5 Hotel Tempat Wisata Kuliner All You Can Eat di Tasikmalaya Cocok Untuk Bukber, Harganya Murah Mulai Rp90.000

Weni mengaku dia dan suaminya nikah agama pada tahun 2020 akhir. "Saat itu lagi banyak banyaknya kasus covid di Kota Tasikmalaya sehingga tidak bisa nikah di KUA, sehingga diputuskan nikah agama dulu," katanya.

Namun ujar dia, karena terbentur biaya juga apalagi sekarang sudah punya anak dua, sejak menikah belum sempat ngurusin surat nikah.***

Editor: Nanang Sutisna

Tags

Terkini

Terpopuler