Pasutri Pelaku Aksi Penipuan dan Penggelapan Motor di Garut Ditangkap Polisi

19 Maret 2024, 21:48 WIB
Sejumlah rangkaian kejahatan penggelapan motor yang dilakukan pasangan suami isteri ini berakhir setelah ditangkap jajaran Polres Garut. /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Pasangan suami istri (Pasutri) di Garut melakukan serangkaian aksi penipuan dan penggelapan sepeda motor. Salah seorang saudara kandung NN pun bahkan telah menjadi korban kejahatan Pasutri ini. 

Mereka, EP (29) dan NN (27) harus rela berlebaran di dalam penjara akibat kejahatan yang sudah dilakukannya. 

Pasutri ini ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Tarogong Kidul di wilayah Tasikmalaya, belum lama ini. 

Baca Juga: 4 Tempat Wisata Kuliner Cafe di Garut yang Cocok Untuk Bukber Bareng Besti, Nomor 4 Instagramable Banget!

Saat itu mereka berniat menjual sepeda motor hasil penipuan dan penggelapan dari seorang korban yang merupakan warga Kecamatan Tarogong Kidul, Garut. 

Kapolsek Tarogong Kidul, Polres Garut, Kompol Alit Kadarusman, menuturkan, korban, merupakan salah seorang kenalan EP dan mereka belum lama berkenalan di media sosial facebook. 

Kepada korban, EP mengaku bisa membantunya memasukan kerja dengan upah yang lumayan besar. 

Baca Juga: Para Kades dan Perangkat Desa di Garut Dipastikan Terima THR, Total Capai Rp9,2 Miliar

Korban pun tergiur sehingga mereka janjian untuk ketemu di rumah kost yang ditempati korban. Saat itu EP datang bersama isterinya yang kemudian diketahui berinisial NN. 

Setelah kembali menjanjikan pekerjaan dengan gaji yang sangat menggiurkan, EP kemudian meminjam sepeda motor kepada korban dengan alasan mau mengambil stiker dan brosur.

Tanpa curiga, korban pun langsung memberikan kunci sepeda motor miliknya, apalagi saat itu isteri pelaku mengatakan mau menunggu di kost-an korban. 

Baca Juga: PKL Kecewa Pj Bupati Garut tak Hadiri Audensi Soal Izin Bazar Ramadan

Setelah beberapa lama, pelaku EP pun menghubungi korban melalui telepon. Saat itu ia mengatakan dirinya sedang ada di kawasan Alun-alun Tarogong dan meminta korban untuk mengambil sepeda motornya karena dirinya mau ada urusan lain. 

Tanpa pikir panjang, tutur Alit, korban langsung berangkat ke Alun-alun Tarogong dengan maksud mengambil sepeda motor yang sebelumnya dipinjam pelaku EP. 

Sedangkan NN yang merupakan isteri pelaku EP, saat itu mengatakan akan menunggu di kost-an korban. 

Baca Juga: Marak Aksi Balap Liar Menjelang dan Usai Sahur, Polisi ajak Warga Garut Lakukan Ini

Lakukan Penyelidikan

Namun ternyata, imbuh Alit, saat itu korban tidak menemui pelaku maupun sepeda motornya di kawasan Alun-alun Tarogong. Akhirnya korban untuk memutuskan untuk kembali ke rumah kost-nya tapi ternyata saat itu NN pun sudah tidak ada. 

"Saat itu barulah korban menyadari dirinya telah menjadi korban kejahatan yang dilakukan EP dan isterinya NN. Dia pun langsung datang ke Mapolsek Tarogong Kidul untuk membuat laporan", katanya. 

Alit menyebutkan, setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan penelusuran kaitan dengan keberadaan pelaku. 

Baca Juga: Bingung Cari Tempat Wisata Kuliner untuk Bukber di Garut? Berikut Kami Sajikan 5 Rekomendasinya Buat Kamu

Dijual di Medsos

Tak lama kemudian petugas berhasil mengendus keberadaan sepeda motor milik korban yang akan dijual oleh pelaku melalui media sosial Facebook. 

Dituturkan Alit, petugas yang berpura-pura akan membeli sepeda motor yang ditawarkan pelaku pun membuat janji untuk ketemuan di wilayah Tasikmalaya. 

Begitu bertemu, petugas langsung meringkus pelaku EP yang saat itu datang bersama sang isteri, NN dan mereka pun digelandang ke Mapolsek Tarogong Kidul. 

Baca Juga: 5 Tempat Wisata Kuliner All You Can Eat di Garut yang Pas Untuk Bukber, Harganya Murah Mulai Rp50.000 Saja

Menurut Alit, dari hasil pemeriksaan diketahui aksi penipuan dan penggelapan yang dilakukan pasutri ini bukan untuk yang pertama kalinya.

Sebelumnya mereka telah sering melakukan aksi serupa sehingga telah banyak memakan korban. 

"Bahkan mereka juga tega melakukan penipuan dan penggelapan terhadap sepeda motor milik adik dari pelaku NN. Selama ini mereka sudah sering melakukan aksi serupa dan korbannya telah banyak," ucap Alit. 

Baca Juga: Perang Sarung Menjelang Shaur, Remaja di Garut Diamankan Polisi

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 378 juncto pasal 372 KUHP dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun.***

Editor: Nanang Sutisna

Tags

Terkini

Terpopuler