'Profesor' Sutarman, Sang Ketua Paguyuban Tunggal Rahayu Terancam Sampai 16 Tahun Kurungan

- 9 Februari 2021, 17:14 WIB
Sidang perdana kasus penggunaan gelar palsu dan penipuan dengan terdakwa Ketua Paguyuban Tunggal Rahayu, Mister Sutarman digelar secara daring.  Sutarman mengikuti jalannya persidangan di aula Kejari Garut di Jalan Merdeka, Kecamatan Tarogong Kidul, Selasa (9/2/2021).
Sidang perdana kasus penggunaan gelar palsu dan penipuan dengan terdakwa Ketua Paguyuban Tunggal Rahayu, Mister Sutarman digelar secara daring. Sutarman mengikuti jalannya persidangan di aula Kejari Garut di Jalan Merdeka, Kecamatan Tarogong Kidul, Selasa (9/2/2021). /Aep Hendy/

Keberadaan ormas ini mulai ramai dibicarakan karena dianggap nyaris sama dengan Kerajaan Sunda Empire dan melakukan kegiatan menyimpang dan
menimbulkan keresahan masyarakat.

Baca Juga: Misteri Pembunuhan Gadis Tertancap Bambu di Garut Itu Terungkap, Ternyata Begini Kronologisnya

Paguyuban ini kian menjadi sorotan publik manakala diketahui telah mengubah lambang Burung Garuda yang kepalanya menjadi menghadap ke depan.

Tak hanya itu, tulisan Bhinneka Tunggal Ika yang ada bagian bawah Burung Garuda juga bunyinya diubah. Yang lebih menghebohkan lagi, pengurus
paguyuban ini juga telah memberikan harapan kepada para anggotanya bahwa mereka akan mendapatkan bantuan dana yang cukup besar dari Bank Swiss
dan pengurus telah memungut uang iuran dari anggota.

Bahkan disebut-sebut jika internal di paguyuban itu telah mencetak dan menggunakan mata uang tersendiri dalam setiap transaksi jual beli yang
dilakukan antar mereka.***

Halaman:

Editor: Teguh Arifianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah