'Profesor' Sutarman, Sang Ketua Paguyuban Tunggal Rahayu Terancam Sampai 16 Tahun Kurungan

- 9 Februari 2021, 17:14 WIB
Sidang perdana kasus penggunaan gelar palsu dan penipuan dengan terdakwa Ketua Paguyuban Tunggal Rahayu, Mister Sutarman digelar secara daring.  Sutarman mengikuti jalannya persidangan di aula Kejari Garut di Jalan Merdeka, Kecamatan Tarogong Kidul, Selasa (9/2/2021).
Sidang perdana kasus penggunaan gelar palsu dan penipuan dengan terdakwa Ketua Paguyuban Tunggal Rahayu, Mister Sutarman digelar secara daring. Sutarman mengikuti jalannya persidangan di aula Kejari Garut di Jalan Merdeka, Kecamatan Tarogong Kidul, Selasa (9/2/2021). /Aep Hendy/

Baca Juga: Diterpa Isu Jebol, Polisi Tegaskan Kondisi Bendungan Waduk Jatigede Aman

Selain pasal tentang gelar palsu, tutur Ariyanto, terdakwa juga dijerat pasal 378 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang Penipuan. Atas pelnggaran
hukum yang dilakukannya terhadap pasal tersebut, terdakwa terancam hukuman maksimal enam tahun.

Ariyanto menyampaikan, persidangan kedua dengan terdakwa Sutarman ini rencananya akan digelar kembali pada Selasa (16/2/2021) pekan depan. Adapun agenda persidangan selanjutnya yakni pemeriksaan saksi.

Sementara itu kuasa hukum terdakwa Sutarman, Sony Sonjaya, menyatakan keberatan atas semua isi dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan.

Ia menilai isi dakwaan yang dibacakan oleh JPU terkait dua pasal yang dijeratkan terhadap kliennya yakni 93 Jo pasal 28 ayat 7 Undang-undang
Republik Indonesia (UU RI) nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi sangat tidak tepat dikarenakan tak ada satupun universitas yang merasa
dirugikan.

Baca Juga: Terbukti Melanggar Netralitas, Kasatpol PP Kabupaten Tasikmalaya Dijatuhi Vonis Denda

"Jelas kami sangat keberatan dengan penerapan pasal tersebut karena tidak ada salah satu universitas atau perguruan tinggi pun yang merasa dirugikan atau melaporkan hal itu. Menurut pengakuan klien kami, gelar itu didapatkannya di universitas alam terbuka," kata Sony.

Sedangkan terkait penerapan pasal 378 tentang Pencurian, tambah Sony, ini juga dianggapnya tak sesuai. Faktanya, dari sekian ribu anggota
paguyuban yang dipimpin kliennya, tidak ada yang merasa tertipu atau telah ditipu.

"Demikian pula halnya dengan penerapan pasal 55 yang dikaitkan dengan pasal 378 terkait keturut-sertaan yang dilakukan kliennya, itu juga dinilai
tidak tepat. karena jika itu terbukti, maka hal ini membuktikan jika kliennya bukan pelaku utama dalam kasus tersebut. Sedangkan saat ini, kliennya merupakan pelaku tunggal dalam kasus tersebut," ucap Sony.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, warga Garut dibuat heboh dengan kemunculan sebuah organisasi yang menamakan Paguyuban Tunggal Rahayu yang
berpusat di wilayah Kecamatan caringin. organisasi yang dipimpin oleh seorang yang mengaku bernama Prof. Dr. Mister Sutarman.

Halaman:

Editor: Teguh Arifianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah