Sosialisasi Penyaluran Bantuan Rutilahu, Kenali Titik Rawan Terjadinya Tindak Pidana Korupsi

- 14 Februari 2021, 20:01 WIB
Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Banjar saat acara sosialisasi penyaluran bantuan sosial Rutilahu di Wana Wisata Situ Mustika.
Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Banjar saat acara sosialisasi penyaluran bantuan sosial Rutilahu di Wana Wisata Situ Mustika. /Sandi L/


KABAR PRIANGAN - Pemprov Jawa Barat memberikan sebanyak 610 unit bantuan program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) untuk wilayah Kota Banjar.

Pihak pelaksana dan pengelola diminta untuk tetap memperhatikan regulasi yang ada dalam penyaluran bantuan tersebut.

Selain itu, pihak pelaksana dan pengelola pun agar berhati-hati, supaya tidak terjadi penyalahgunaan wewenang dalam melaksanakan proyek Rutilahu.

Baca Juga: Kelurahan Banjar Sumbang Kasus Positif Tertinggi, Satgas Kelurahan Siapkan Posko Terpadu

Disampaikan Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Banjar, Ipda Riskawati, penyalahgunaan wewenang dalam melaksanakan penyaluran bantuan sosial program Rutilahu sering kali terjadi.

Riskawati menambahkan, program perbaikan rumah tidak layak huni itu harus tepat sasaran terhadap masyarakat yang membutuhkan.

"Karena program bantuan ini dari pemerintah jadi harus tepat sasaran. Jangan sampai ada tindakan yang menyalahi aturan sehingga menimbulkan kerugian bagi pemerintah ataupun calon penerima manfaat," kata Riskawati, Minggu (14/2/2021) saat acara sosialisasi penyaluran bantuan sosial Rutilahu di Wana Wisata Situ Mustika.

Baca Juga: Rayakan Valentin Sambil Tenggak Miras, Tiga Remaja 'Diterkam' Maung Galunggung

Dijelaskan Riskawati, terapat beberapa modus operandi yang terjadi di lapangan saat dalam penyaluran bantuan program Rutilahu diantaranya, penerima fiktif, penggelembungan harga barang, tidak sesuai standar dengan RAB dan pengurangan jumlah volume barang.

Riskawati mengingatkan, agar pengelolaan dan pelaksana proyek Rutilahu di tahun ini agar dapat lebih teliti dalam mendata, sehingga tidak terjadi tindak pidana yang dapat merugikan. 

"Jadi tugas pihak pengelola di lapangan itu harus betul-betul tepat sasaran, jangan sampai yang harusnya menerima tapi tidak menerima dan sebaliknya. Tidak ada potongan dari pihak manapun untuk nominalnya, jadi jika ada yang sepeti itu maka silahkan laporkan karena itu sudah masuk tindak pidana," jelasnya.

Baca Juga: Puluhan Calon TKI Asal Ciamis Geruduk LPK 'SM', Ini Penyebabnya

Lebih lanjut, Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Banjar, Rijal Ramdani, mengatakan, titik awal terjadinya tindak pidana korupsi yang sering kali terjadi yakni dalam pebuatan SPJ fiktif.

Pembuatan SPJ fiktif tersebut terjadi apabila laporan kwitansi bukti pembelanjaan barang tidak sesuai dengan yang terjadi di lapangan.

"Untuk dari Kejaksaan kami hanya menyampaikan titik-titik rawan, suapaya tidak terjadi kasus yang sudah terjadi malah terulang lagi dalam program rutilahu tahun sekarang mengingat jumlah penermia tahu sekarang lebih banyak," kata Rijal.

Baca Juga: Longsor di Cilawu, Dua Rumah Rusak dan 19 Lainnya Terancam

Ditambahkan Rijal, kasus yang telah diselesaikan oleh pihak Kejaksaan dalam proyek rutilahu sejumlah dua kasus.

"Rata-rata moudus operandi dalam kasus ini semuanya sama. Jadi kami harap bantuan program rutilahu di tahun ini dapat berjalan dengan lancar," ujarnya.

Ia juga mengingatkan, dalam kegiatan itu harus murni karena sosial dengan niat ibadah, tidak mencari keuntungan, dan harus mempunyai kesepakatan bahwa korupsi adalah musuh bersama.

"Dalam waktu persidangan kebanyakan beralasan kurangnya sosialisasi, sehingga dari pihak fasilitator untuk gencar bersosialisasi mungkin tidak hanya cukup satu kali saja," pungkas dia.***

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah