Korban kaget, saat melihat ke luar rumah. Karena pelaku membawa kabur kendaraan miliknya bersama dua buah Handphone milik anaknya. Selanjutnya, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pataruman, Kota Banjar.
Baca Juga: 90 Polisi Divaksin Sinovac
Atas laporan tersebut, polisi pun langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku DRS berhasil ditangkap bersama dengan DR yang bertindak sebagai penadah sepeda motor hasil pencurian di wilayah hukum Polres Banjar.
“Aksi DRS ini, sebelum menguasai harta korban, terlebih dahulu berupaya menaklukan hati korbannya, dengan niat menjalin hubungan keluarga dan menemui orangtua korban,” kata Kapolres.
Saat ini, pelaku yang berstatus tersangka sudah ditahan dan mendekam dibalik teralis besi ruang tahanan Mako Polres Banjar, Jalan Siliwangi, Senin 1 Maret 2021. Pelaku dijerat Pasal 363 dan Pasal 480 KUHPidana ," ujar Kapolres Melda Yanny.***