Pengisian Jabatan Wakil Wali Kota Tasikmalaya Sulit Diwujudkan

- 10 Maret 2021, 06:00 WIB
Ajat Sudrajat
Ajat Sudrajat /Kabar-Priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN – Harapan sejumlah pihak agar posisi Wali Kota Tasikmalaya definitif nanti tetap memiliki pendamping tampaknya belum juga ada tanda-tanda direspons oleh Koalisi Budi-Yusuf.

Tim koalisi yang terdiri dari PPP, Nasdem, Golkar dan PKB cenderung pasif dalam menanggapi pengisian jabatan wakil wali kota ini.

Ketua DPD Nasdem, Dr. Abdul Haris juga hingga kini mengaku belum ada semacam "pergerakan" apa­pun dalam merumuskan atau memusyawarahkan hal itu. "Belum, belum ada musyawarah yang secara khusus membahas hal itu," kata dia.

Baca Juga: Vonis Budi Budiman, PPP Diminta Segera Dorong Yusuf Jadi Walikota Definitif

Wakil Ketua DPC PPP Kota Tasikmalaya H. Ajat Sudrajat mengatakan, terlalu pagi membahas hal tersebut. Apalagi, Jaksa KPK kini tengah melakukan proses hukum dengan menyatakan banding atas vonis hakim terhadap Wali Kota Tasikmalaya nonaktif, Budi Budiman.

Apalagi saat ini, kursi wakil wali kota masih diduduki H.M. Yusuf (HMY) yang merangkap jabatan dengan Plt Wali Kota. Jadi menurutnya, sampai saat ini belum ada Wali Kota definitif karena proses hukum masih berjalan.

Sepengetahuannya, proses banding bisa memakan waktu sebulan atau malah lebih. Artinya, kalau pada bulan Mei nanti belum ada Wali Kota definitif, kata dia, secara aturan kursi wakil wali kota itu tidak bisa diisi. Kemudian, kata dia, HMY juga masih berproses menjadi Wali Kota definitifnya.

Baca Juga: Atlet Voli Aprilia Manganang Ternyata Laki-Laki, KSAD Andika Perkasa Bilang Kelainan Hipospadias

"Intinya kita menunggu sampai proses hukum Pak Budi inkrah dulu," kata dia.

Sebelumnya, Ketua MUI KH.Ate Musodik yang dimintai tanggapannya soal slot posisi Wakil Wali Kota yang segera ditingalkan H. Muhammad Yusuf (HMY) mengatakan, bahwa posisi yang kosong itu diharapkan bisa diisi.

Karena ketika HMY "naik tahta" menjadi Wali Kota definitif, akan banyak pekerjaan dan tanggung jawab lain yang harus ditanggung bersama dengan seorang pendamping yang bisa saling mengisi satu sama lain untuk kebaikan masyarakat Kota Tasikmalaya.

Baca Juga: Penuhi Panggilan Kejari, Ketua DPRD Garut Jalani Pemeriksaan 8 Jam 

Bila ditanggung sendirian, kata Ate, wali kota definif nantinya bisa keteteran. Sebab persoalan yang harus ditangani di Kota Tasikmalaya sangat heterogen. Sehingga, tanpa me­ngesampingkan kemampuannya, HMY dipandang perlu didampingi oleh seorang partner.

Ketika disinggung siapa yang dianggap layak dan memiliki chemistry dengan HMY, hal itu merupakan ranah pihak koalisi. "Tetapi itu ranahnya koalisi, cuma saya berharap bisa segera disiapkan mengingat waktu pengisian yang sesuai ketentuan sudah mepet," kata Ate.

Sebelumnya, wacana pengisian jabatan Wakil Wali Kota jika HMY naik menjadi Wali Kota mencuat setelah Wakil Sekjen DPW PPP Provinsi Jawa Barat, Dr. Basuki Rahmat menyatakan, jika lebih dari 18 bulan sisa masa jabatan koalisi Budi-Yusuf, maka sesuai aturan jabatan Wakil wali Kota bisa diisi sehingga koalisi bisa mencarikan calonnya.

Baca Juga: Masa Kadaluwarsa Vaksin Sinovac Cukup Pendek, Dinkes : Pelaksanaan Vaksinasi Harus Stimulan

Namun jika sisa masa jabatan tersebut kurang dari 18 bulan,maka jabatan yang ditinggalkann Yusuf tersebut tak bisa diisi. Perhitungan sisa masa jabatan 18 bulan tersebut jatuh pada Bulan Mei 2021 nanti.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah