Bawaslu Tasikmalaya Miliki Kantor PPID Sebagai Akses Keterbukaan Informasi Pengawasan Pemilu

- 12 Maret 2021, 16:12 WIB
Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar, meresmikan kantor PPID di Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Jumat 12 Maret 2021.
Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar, meresmikan kantor PPID di Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Jumat 12 Maret 2021. /kabar-priangan.com/Aris MF/

KABAR PRIANGAN -Sebagai langkah lembaga pengawasan pemilu untuk keterbukaan informasi kepada publik, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya kini miliki kantor Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya.

PPID yang ada di Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya ini bahkan secara langsung diresmikan Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar SH, LL, MPhD, bersama Bawaslu Jawa Barat, Jumat 12 Maret 2021.

Diharapkan, PPID ini memberikan pendidikan politik kepada masyarakat terkait fungsi dan peran Bawaslu.

Baca Juga: Soal Sengketa Pilkada Tasikmalaya, Kubu HADE dan WANI Harap-harap Cemas Jelang Putusan MK

"PPID itu sebagai bagian tugas penyelenggara negara untuk menyampaikan informasi publik kepada masyarakat. Jadi masyarakat juga bisa mendapatkan informasi yang diperbolehkan oleh Undang-undang untuk dapat diketahui," ujar Fritz.

Fritz berharap banyak, dengan adanya PPID ini masyarakat bisa mendapatkan informasi yang lebih banyak terkait pengawasan pemilu. Sehingga hubungan Bawaslu dengan masyarakat bisa lebih erat, termasuk masyarakat dapat mengetahui dan belajar proses demokrasi yang ada di Kabupaten Tasikmalaya.

Menurutnya, kehadiran PPID ini sebagai bagian dari akuntabilitas lembaga. Dalam hal ini Bawaslu sebagai penyelenggara pemerintahan termasuk mempunyai tugas bersama melaksanakan proses demokrasi. Tenrunya dengan memberikan edukasi dan pendidikan politik kepada masyarakat.

Baca Juga: Bruk! Pohon Peneduh Jalan Tumbang Nyaris Timpa Pengendara Jalan di Kota Tasikmalaya

"Seperti diantaranya pendidikan politik kepada masyarakat betapa pentingnya untuk menyalurkan hak suara di TPS, kemudian jangan memilih calon pemimpin yang melakukan politik uang dan menolaknya, sehingga masyarakat ikut berpartisipasi dalam pengawasan perjalanan politik kedepannya," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Abdullah Dahlan, mengatakan PPID Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya ini sebagai pelekat keterbukaan informasi ke publik yang terus diperkuat. Dimana instruksi khusus Bawaslu Jabar, bahwa keterbukaan informasi merupakan kewajiban yang harus melekat pada lembaga pengawasan.

Halaman:

Editor: Teguh Arifianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah