Pemkab Sumedang Hibahkan Sebagian Asetnya ke Lembaga Lain

- 14 Maret 2021, 17:56 WIB
Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir, bersama Ketua DPRD Kab. Sumedang Irwansyah Putra, saat mengajukan persetujuan hibah barang milik daerah pada Rapat Paripurna DPRD.
Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir, bersama Ketua DPRD Kab. Sumedang Irwansyah Putra, saat mengajukan persetujuan hibah barang milik daerah pada Rapat Paripurna DPRD. /kabar-priangan.com/Taufik R/

KABAR PRIANGAN - Pemkab Sumedang hibahkan sebagain asetnya untuk mendukung lembaga atau intansi lain yang berada di wilayahnya.

Pemberian hibah barang milik daerah ini, merupakan salah satu bentuk ikhtiar Pemkab Sumedang, dalam rangka menjalin sinergitas yang baik dengan lembaga-lembaga lain, demi kemajuan Sumedang.

Sebagaimana yang disampaikan Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir, saat mengajukan persetujuan hibah pada Rapat Paripurna DPRD dengan agenda Pengambilan Keputusan atas Persetujuan Penyerahan Hibah Barang Milik Daerah Kabupaten Sumedang bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kab. Sumedang, baru-baru ini.

Baca Juga: Impian Warga Bakal Terwujud, Akses Jalan Menuju Surian Diperbaiki Tahun Ini

Dalam Rapat Paripurna tersebut, atas Pemkab Sumedang, Bupati Dony mengajukan persetujuan hibah sebagian asetnya bagi empat lembaga/intansi yang berada di wilayahnya.

Keempat lembaga yang menerima hibah barang milik daerah dimaksud, kata Bupati Dony, antara lain Polres Sumedang, UPI Kampus Sumedang, Kantor Kementerian Agama, dan MUI Kabupaten Sumedang.

"Adapun aset- aset yang diusulkan untuk mendapat persetujuan hibah dari DPRD Sumedang ini, antara lain tanah berikut gedung dan bangunan Makopolres Sumedang, serta tanah dan Kantor Kementerian Agama Sumedang di Blok Curug Kelurahan Kota Kulon Kecamatan Sumedang Selatan," kata Dony.

Baca Juga: Terjadi Klaster Sekolah di Kota Tasikmalaya, Kepala Sekolah, Guru dan Siswa Terpapar Korona

Selain itu, Bupati juga mengajukan hibah asetnya berupa tanah di Blok Cimayor untuk Kantor MUI Kelurahan Situ Kecamatan Sumedang Utara, serta hibah berupa tanah dan bangunan di Blok Licin Desa Licin Kecamatan Cimalaka untuk pendidikan dan latihan (sekolah) UPI Kampus Sumedang.

Menurut Bupati Dony, permohonan hibah aset yang disampaikan langsung ke DPRD ini, merupakan bagian dari langkah Pemerintah Daerah untuk tetap taat dengan regulasi dan aturan main agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

"Dalam proses pemberian hibah, kita wajib berpedoman pada regulasi yang berlaku, mulai dari proses perencanaan, permohonan hibah, realisasi sesuai dengan peruntukan, hingga pertanggungjawaban penggunaan hibah barang milik daerah," katanya.

Baca Juga: Innalillahi! Muncul Klaster Perumahan di Kota Tasikmalaya, 21 Warga Perumahan di Mangkubumi Positif Covid

Dalam pelaksanaanya, kata Bupati, proses pemberian hibah ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik8 Daerah.

"Permendagri tersebut antara lain mengatur barang miliki daerah berupa hibah, dimana dalam pasal 409 disebutkan hibah memerlukan persetujuan DPRD," tuturnya.

Sebab dengan adanya persetujuan penyerahan hibah barang milik daerah pada Rapat Paripurna DPRD, maka Pemkab Sumedang nantinya akan mempunyai dasar pertimbangan hukum yang kuat dalam rangka memenuhi persyaratan administrasi penetapan pelaksanaan hibah dimaksud.

Baca Juga: Menyoal Kota Tasik Termiskin di Jabar, Nanang Suherman : APBD Dibagi dengan Elit

Dikatakan Dony, proses hibah yang dilakukan Pemkab Sumedang ini merupakan bagian dari sebuah cerminan komitmen bersama yang mengindikasikan bahwa tata laksana penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Kabupaten Sumedang telah berjalan dengan baik.

"Adanya persetujuan hibah tersebut menjadi salah satu cerminan wujud nyata sebuah komitmen bersama yang semakin mempertegas hubungan kerja yang sinergis mulai dari Pemda, Legislatif dan institusi/lembaga lainnya," tuturnya.***

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah