Berdasarkan Permentan RI, Harga Pupuk Subdisi Alami Kenaikan

- 22 Maret 2021, 13:36 WIB
Kasi Pupuk, Pestisida, dan Alsintan Distan Ciamis, Lina Karlina,SP
Kasi Pupuk, Pestisida, dan Alsintan Distan Ciamis, Lina Karlina,SP /kabar-priangan.com/Agus Pardianto/

KABAR PRIANGAN - Pupuk sebagai kebutuhan pokok para petani pada tahun 2021 ini mengalami kenaikan harga.

Berdasarkan informasi dari Dinas Pertanian Kabupaten Ciamis, HET atau harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi berdasarkan Permentan Nomor 49 tahun 2021, dari harga pupuk urea yang biasa dijual Rp 1.800 kini menjadi Rp 2.250 perkilo, pupuk SP-36 dari Rp 2.000 menjadi 2.400, pupuk ZA dari Rp 1.400 jadi Rp 1.700, pupuk organik granul dari Rp 500 menjadi Rp 800.

"Terkait harga itu adalah kebijakan dari Kementrian Pertanian dan setiap tahun mengeluarkan peraturan atau kebijakan. Berdasarkan sepengetahuan saya, terakhir ada kenaikan harga pupuk itu di tahun 2012, dan tahun ini kembali naik," ucap Kasi Pupuk, Pestisida, dan Alsintan Distan Ciamis, Lina Karlina,SP, Minggu 21 Maret 2021.

Baca Juga: Ade Suharna, Rindu Gurihnya Jualan Pupuk Organik

Untuk alokasi pupuk subsidi sendiri di tahun 2021, berdasarkan SK. Bupati, NPK 12.415 ton, organik 8.050 ton, SP36 1.881 ton, urea 21.408 ton, ZA 500.

"Penyaluran pupuk pertanggal 1 hingga 28 Februari 2021, NPK baru terserap 9,79 persen atau 504,970 ton, organik 8,11 persen atau 207,012 ton, SP36 18,807 ton (2,18 persen), urea 381,170 ton (5,79%), terakhir pupuk ZA 3,826 ton (1,06 persen)," terangnya.

Potensi kelangkaan pupuk yang sempat terjadi di Kabupaten Ciamis, berdasarkan data yang ada, dari ajuan melalui RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok tani) dengan SK Bupati memang ada selisih yang cukup banyak, ditambah pergeseran masa tanam.

Baca Juga: Kelompok Tani Hitapera Hadirkan Pupuk Organik Murah

"Kebutuhan pesanan melalui ajuan RDKK lebih besar dengan alokasi yang diturunkan melalui SK Bupati, sehingga menjadi potensi menjadi kelangkaan pupuk," urainya.

Meminimalisir dan menyiasati kelangkaan pupuk sendiri bagi para petani yang memiliki kartu tani disertai kuota kebutuhan dalam jangka waktu 1 tahun atau 2 kali masa tanam itu harus mengambilnya sesuai kebutuhan.

Halaman:

Editor: Teguh Arifianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x