Tingkat Penyalahgunaan Narkoba di Garut Masih Tinggi, Pengguna Antara Usia 19 - 40 Tahun

- 23 Maret 2021, 17:40 WIB
Kapolres Garut AKBP Adi Benny Cahyono dan Kasat Narkoba Polres Garut AKP Maolana menunjukan barang bukti yang berhasil diamankan dari 14 kasus penyalahgunaan narkoba yang berhasil diungkap
Kapolres Garut AKBP Adi Benny Cahyono dan Kasat Narkoba Polres Garut AKP Maolana menunjukan barang bukti yang berhasil diamankan dari 14 kasus penyalahgunaan narkoba yang berhasil diungkap /kabar-priangan.com/ Aep Hendy/

Kini 22 di antaranya masih ditahan dan menjalani pemeriksaan di Mapolres Garut sedangkan dua lainnya sudah dilimpahkan.

Selain 24 tersangka, Benny menyampaikan petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya berupa sabu-sabu, ganja, tembakau gorila, obat Riklona dan Tramadol.

Selain itu ada pula sejumlah timbangan, handphone, serta alat hisap yang juga turut diamankan petugas.

Baca Juga: Pemuda Sucen Pangandaran Gelar Pengajian Kitab Barzanji Setiap Malam Minggu

"Dari hasil pengungkapan kasus di 19 tempat itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 77,82 gram, 129 gram tembakau sintetis atau gorila, 39 gram ganja, kemudian 90 butir pil Riklona, dan 550 butir Tramadol," katanya.

Benny menyampaikan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, dalam aksinya mereka tidak kenal dengan pembeli maupun dengan pemasok. Adapun transaksi mereka lakukan dengan sistem tempel di suatu tempat.

Baca Juga: Budidaya Ikan Nila, Sekali Panen Untung Rp8 Juta

Ditambahkan Benny, pihaknya terus melakukan pengembangan penyelidikan dan penyidikan. Tak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan mengalami penambahan.

"Akibat perbuatannya, para tersangka kami jerat dengan Undang-undang tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun dan Undang-undang tentang Kesehatan dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara," ucap Benny.***

 

Halaman:

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah