Bila Ada Masyarakat yang Menolak Vaksin, Ini Kata Ditjen P2P Kemenkes RI

- 27 Maret 2021, 08:13 WIB
Tim Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ditemani Kadinkes Kota Banjar seusai meninjau pelaksanaan vaksinasi di pasar Banjar, Jumat, 26 Maret 2021.*
Tim Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ditemani Kadinkes Kota Banjar seusai meninjau pelaksanaan vaksinasi di pasar Banjar, Jumat, 26 Maret 2021.* /Kabar-Priangan.com/Sandi Lukmna/

KABAR PRIANGAN – Tim dari Direktorat jenderal (Ditjen) Pencegahan, dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes RI, Mulyadi mengatakan, jika ada warga yang menolak vaksin, maka tugas pemerintah daerah untuk mengedukasinya.

Hal itu dikatakan Mulyadi saat saat melakukan peninjauan pelaksanaan penyuntikan vaksinasi bagi para pedagang pasar Banjar, Jumat, 26 Maret 2021.

Dia mengatakan, pemerintah daerah harus memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa vaksin covid-19 itu halal dan aman.

Baca Juga: Yudha Buana SH, MH Tak Menyangka Dipercaya Jadi Kuasa Hukum Inul

"Itu nanti perlu disosialisasikan bahwa vaksin itu bukan individu, hak asasi dia menolak tapi dia mempunyai kewajiban untuk melindungi masyarakat yang lain," paparnya.

Mengenai sanksi tegas yang akan diberikan kepada warga yang menolak divaksin, ia menyerahkan kebijakan tersebut kepada daerah.

"Sanksi tegas itu merupakan kebijakan pemerintah daerah, saya nggak bisa jawab," singkatnya.

Baca Juga: Mau Kemana Akhir Pekan Ini? Coba ke Curug Cikaleangka Surga Tersembunyi di Bojongkapol Tasikmalaya

Dalam pelaksanaan vaksinasi massal di Pasar Banjar, Mulyadi pun menyayangkan karena masih terjadi kerumunan masyarakat calon penerima vaksin.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x