Komisi 3 DPRD Kabupaten Tasikmalaya Rekomendasikan Tindak Tegas Pelanggar Usaha Pertambangan

- 29 Maret 2021, 17:09 WIB
Komisi 3 DPRD Kabupaten Tasikmalaya menerima perwakilan masyarakat yang mendesak penertiban tambang ilegal di Kabupaten Tasikmalaya, Senin, 28 Maret 2021.
Komisi 3 DPRD Kabupaten Tasikmalaya menerima perwakilan masyarakat yang mendesak penertiban tambang ilegal di Kabupaten Tasikmalaya, Senin, 28 Maret 2021. /kabar-priangan.com/Aris MF/

KABAR PRIANGAN - Komisi 3 DPRD Kabupaten Tasikmalaya telah merekomendasikan kepada seluruh SKPD terkait di Pemkab Tasikmalaya untuk segera melakukan langkah penertiban akan keberadaan tambang-tambang yang tidak memiliki izin (ilegal) galian pasir di wilayah kaki Gunung Galunggung.

Bahkan DPRD menegaskan jangan memberi ampun pada penambang ilegal untuk beroperasi kembali.

Hal itu ditegaskan Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Aang Budiyana, ketika menerima audensi dari masyarakat yang kembali datang ke rumah wakil rakyat tersebut guna mempertanyakan komitmen Pemerintah Daerah dalam menangani pertambangan ilegal di Kabupaten Tasikmalaya, Senin, 29 Maret 2021.

Baca Juga: Antisipasi Warga Mudik, Pemkot Tasikmalaya Kembali Lakukan Penyekatan

"Kita sekarang merekomendasikan setiap SKPD untuk terjun ke lapangan. Supaya menindak para penambang yang tidak berizin, itu sudah tidak ada ampun lagi," jelas Aang.

Termasuk ketika ada perusakaan tambang berizin, tetapi menyalahi izinnya seperti melewati radius luasan ini, maka itu pun menjadi kajian untuk diberikan sanksi.

Begitu pun ketika menimbulkan dampak lingkungan yang tidak diselesaikan perusahaan.

Baca Juga: Objek Wisata di Sepanjang Aliran Sungai di Sumedang Ditutup Sementara

Sejumlah SKPD yang terlibat dalam urusan pertambangan dan direkomendasikan komisi 3 DPRD untuk segera bertindak yakni mulai Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhibungan, BPBD, dan Dinas Perizinan.

"Ini untuk menindak lanjuti pelanggaran-pelanggatan di lapangan. Kalau untuk proses izinnya tidak bisa dicabut, karena itu kewenangan pemerintah provinsi Jawa Barat. Tetapi ketika ada kesalahan prosedur, tolong dikaji ulang dan ditindak lanjuti," ujar Aang.

Halaman:

Editor: Teguh Arifianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x