Pemkot Banjar Izinkan Resepsi Pernikahan Digelar di Rumah, Begini Syaratnya  

- 30 Maret 2021, 06:37 WIB
Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Banjar, Ade Setiana memberikan keterangan pers seusai mengikuti rapat koordinasi perpanjangan PSBB Proporsional beberapa waktu lalu
Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Banjar, Ade Setiana memberikan keterangan pers seusai mengikuti rapat koordinasi perpanjangan PSBB Proporsional beberapa waktu lalu /kabar-priangan.com/Sandi Lukman/

 

KABAR PRIANGAN - Pemerintah Kota Banjar mengeluarkan Surat Keputusan tentang perpanjangan PSBB Proporsional. Namun dalam aturan kali ini ada yang berbeda dari biasanya, yaitu membolehkan pelaksanaan resepsi pernikahan digelar di rumah.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Banjar, Ade Setiana seusai melaksanakan rapat koordinasi perpanjangan PSBB Proporsional beberapa waktu lalu, Senin, 29 Maret 2021.

Namun untuk menggelar resepsi pernikahan di rumah, kata Ade, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh mempelai dan keluarga mempelai.

Baca Juga: Ketua MUI Kota Tasik Doakan Muslim dan Ono Surono Jadi Wali Kota Tasik dan Gubernur Jabar

"Dalam perpanjangan PSBB kali ini, mungkin lebih mensinergikan lagi hal-hal yang mungkin sudah lelah.

Berikutnya ada beberapa perkembangan, salah satunya digabungkan antara regulasi dari Kemenag masalah pernikahan, nanti akan bisa dilaksanakan di rumah termasuk mungkin resepsinya," kata Ade.

Ade mengatakan, sebelumnya pemerintah Kota Banjar hanya memperbolehkan akad nikah dilaksanakan di KUA (Kantor Urusan Agama) saja, dan tidak mengizinkan acara resepsi pernikahan.

Baca Juga: Kebakaran Kilang Minyak Balongan, 500 Orang Dievakuasi, 5 Luka Berat

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x