"Kalau kemarin-kemarin kan hanya di KUA saja, kemudian berkembang boleh pestanya di empat lokasi yang telah ditentukan dengan tema outdoor. Dan ada usulan boleh di rumah masing-masing dengan berbagai ketentuan serta masukan dari camat " tambahnya.
Masyarakat dapat melaksanakan acara resepsi pernikahan dengan syarat yang telah ditentukan.
"Pelaksanaan akad nikah diselenggarakan di Kantor Urusan Agama dan dapat diselenggarakan di rumah dengan dihadiri maksimal 10 orang dan mematuhi protokol kesehatan,” kata Ade.
Baca Juga: Evie Tamala Ungguli Petahana, Dalam Survei Pilkada Kota Tasikmalaya
Sementara untuk hiburannya, hanya electone tidak ada sumbangan lagu dan tidak boleh ada yang joget. “Jadi hal ini dirumuskan sedetail mungkin sehingga bisa ada perkembangan, tapi dengan catatan masyarakat harus disiplin," pungkasnya.***