Pemkot Banjar Izinkan Resepsi Pernikahan Digelar di Rumah, Begini Syaratnya  

- 30 Maret 2021, 06:37 WIB
Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Banjar, Ade Setiana memberikan keterangan pers seusai mengikuti rapat koordinasi perpanjangan PSBB Proporsional beberapa waktu lalu
Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Banjar, Ade Setiana memberikan keterangan pers seusai mengikuti rapat koordinasi perpanjangan PSBB Proporsional beberapa waktu lalu /kabar-priangan.com/Sandi Lukman/

"Kalau kemarin-kemarin kan hanya di KUA saja, kemudian berkembang boleh pestanya di empat lokasi yang telah ditentukan dengan tema outdoor. Dan ada usulan boleh di rumah masing-masing dengan berbagai ketentuan serta masukan dari camat " tambahnya.

Masyarakat dapat melaksanakan acara resepsi pernikahan dengan syarat yang telah ditentukan.

"Pelaksanaan akad nikah diselenggarakan di Kantor Urusan Agama dan dapat diselenggarakan di rumah dengan dihadiri maksimal 10 orang dan mematuhi protokol kesehatan,” kata Ade.

Baca Juga: Evie Tamala Ungguli Petahana, Dalam Survei Pilkada Kota Tasikmalaya

Sementara untuk hiburannya, hanya electone tidak ada sumbangan lagu dan tidak boleh ada yang joget. “Jadi hal ini dirumuskan sedetail mungkin sehingga bisa ada perkembangan, tapi dengan catatan masyarakat harus disiplin," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah