Poin kedua menyebutkan, menetapkan kedaruratan keuangan Negara Indonesia yang wajib ditangani secepatnya. Selambat-lambatnya pada tanggal 31 Maret 2021. (Diharapkan seluruh Bank terkait untuk bekerjasama demi kelancaran pencairan dana SBI tersebut diatas).
Adapun poin ke tiga menyebutkan bahwa keputusan presiden tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu pada 17 Maret 2021.
Baca Juga: Polisi Sebar Foto Kedua Tahanan Kejaksaan yang Kabur Saat Diisolasi
Otomatis, adanya pemberitahuan dari Biro Humas Kemensetneg tentang berita hoaks ini langsung mendapatkan respon dari netizen.
“yg bikin hoax org pinter nih kayaknya.. usut sampai tuntas penyebar hoax nya,” tulis akun instagram @anggershinawangadi.
Lain lagi dengan akun @jessiekhimawan. “Syukurlah.. Indonesia uangnya masih banyak kan ya,” tulisnya.***