Tak Nyaman Sering Dipanggil Polisi, PPK Pemkab Garut Mengundurkan Diri, Rudy: Ini Bukan Omong Kosong

- 5 April 2021, 19:23 WIB
Bupati Garut Rudy Gunawan
Bupati Garut Rudy Gunawan /kabar-priangan.com/ Aep Hendy/

Namun dalam hal ini ia mengkritisi prosedur pemanggilan yang seharusnya sesuai dengan Undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Baca Juga: Kisruh Kasus Bansos Kabupaten Tasikmalaya, Pemilik Lembaga Terus Diintervensi

Sesuai undang-undang tersebut, tuturnya, pihaknya seharusnya mengetahui siapa yang memberikan aduan ke pihak kepolisian serta apa yang diadukannya?

Jika prosedur seperti itu berjalan sebagaimana mestinya, tentunya terlebih dahulu bisa dilakukan verifikasi oleh Inspektorat, setelah itu hasilnya baru disampaikan ke pihak kepolisian.

Dengan sistem pemanggilan yang terjadi selama ini, disampaikannya tentu saja telah menimbulkan keresahan dan kegelisahan bagi para PPK.

Baca Juga: Lagi Kecelakaan Maut di Garut, Warga Panawuan Tewas Terlindas Truk

Tak heran kalau pada akhirnya mereka lebih memilih untuk mengundurkan diri dari jabatannya karena mereka sudah merasa tak nyaman lagi bekerja.

Diungkapkan Rudy, melihat kondisi yang sangat membahayakan bagi kelancaran kegiatan pembangunan di daerahnya tersebut, dirinya berencana untuk melaporkan hal itu ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Hal ini sebagai salah satu upaya antisipasi terjadinya hal yang tak diharapkan dengan
kegiatan pembangunan di Garut.

Baca Juga: Pemkab Garut Tanggung Biayai Perawatan Korban Kecelakaan Truk di Kampung Harendong

Halaman:

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x