Tak Nyaman Sering Dipanggil Polisi, PPK Pemkab Garut Mengundurkan Diri, Rudy: Ini Bukan Omong Kosong

- 5 April 2021, 19:23 WIB
Bupati Garut Rudy Gunawan
Bupati Garut Rudy Gunawan /kabar-priangan.com/ Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Bupati Garut, Rudy Gunawan saat ini sedang galau. Hal ini menyusul adanya sejumlah pejabat pembuat komitmen (PPK) di lingkup Pemkab Garut yang memilih untuk mengundurkan diri dari jabatannya.

Menurut Rudy, adanya sejumlah PPK yang ingin mengundurkan diri tentunya bukannya tanpa alasan.

Dari keterangan sejumlah PPK yang disampaikan langsung terhadapnya, mereka merasa tak nyaman bekerja karena sering dipanggil pihak kepolisian guna dimintai keterangannya.

Baca Juga: Penanganan Bencana Cilawu Belum Tuntas, Rudy Gunawan: Maaf SKPD-nya Lelet Tak Punya Hati

"Karena merasa tak nyaman akibat sering dipanggil polisi, para PPK lebih memilih untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Ini bukan sekedar omong kosong tapi memang buktinya sudah ada sejumlah PPK yang datang langsung ke saya dan menyatakan ingin mengundurkan diri," ujar Rudy, Senin 5 Maret 2021.

Kondisi seperti ini diakui Rudy tentu saja sangat tak menguntungkan. Apalagi jumlah PPK yang menyatkan untuk mengundurkan diri jumlahnya cukup banyak sehingga akan sangat berpengaruh terhadap kelancaran kegiatan pembangunan di Garut.

Bahkan menurut Rudy, pembangunan di Garut terancam lumpuh jika para PPK benar-benar sampai mengundurkan diri. Bahkan saat ini, beberapa di antaranya ada yang sudah benar-benar mengundurkan diri.

Baca Juga: Warga Pakualam Sumedang, Tolak Kehadiran BUMD Kelola Objek Wisata Buricak Burinong
i
"Sudah banyak yang datang langsung dan menyatakan ingin mengundurkan diri bahkan beberapa di antaranya sudah benar-benar mundur. Ini tentu sangat berpengaruh terhadap kelancaran pembangunan bahkan pembangunan di Garut terancam lumpuh," katanya.

Rudy menilai, pemanggilan PPK oleh pihak kepolisian sebenarnya merupakan hal yang sangat wajar.

Namun dalam hal ini ia mengkritisi prosedur pemanggilan yang seharusnya sesuai dengan Undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Baca Juga: Kisruh Kasus Bansos Kabupaten Tasikmalaya, Pemilik Lembaga Terus Diintervensi

Sesuai undang-undang tersebut, tuturnya, pihaknya seharusnya mengetahui siapa yang memberikan aduan ke pihak kepolisian serta apa yang diadukannya?

Jika prosedur seperti itu berjalan sebagaimana mestinya, tentunya terlebih dahulu bisa dilakukan verifikasi oleh Inspektorat, setelah itu hasilnya baru disampaikan ke pihak kepolisian.

Dengan sistem pemanggilan yang terjadi selama ini, disampaikannya tentu saja telah menimbulkan keresahan dan kegelisahan bagi para PPK.

Baca Juga: Lagi Kecelakaan Maut di Garut, Warga Panawuan Tewas Terlindas Truk

Tak heran kalau pada akhirnya mereka lebih memilih untuk mengundurkan diri dari jabatannya karena mereka sudah merasa tak nyaman lagi bekerja.

Diungkapkan Rudy, melihat kondisi yang sangat membahayakan bagi kelancaran kegiatan pembangunan di daerahnya tersebut, dirinya berencana untuk melaporkan hal itu ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Hal ini sebagai salah satu upaya antisipasi terjadinya hal yang tak diharapkan dengan
kegiatan pembangunan di Garut.

Baca Juga: Pemkab Garut Tanggung Biayai Perawatan Korban Kecelakaan Truk di Kampung Harendong

Ia menerangkan, berdasarkan pantauannya, hampir semua PPK di dinas yang ada di lingkup Pemkab Garut dipangil pihak kepolisian untuk dimintai verifikasi dan konformasi.

Adapun alasan pihak kepolisian melakukan pemanggilan karena mendapatkan pengaduan dari masyarakat.

"Kami sangat tak mengharapkan kegiatan pembangunan di Garut akan lumpuh akibat banyaknya PPK yang mengundurkan diri karena merasa tak nyaman sering dipanggil pihak kepolisian. Makanya kami akan mengambil langkah-langkah yang dianggap perlu, salah satunya melaporkan kondisi seperti ini ke Mendagri," ucap Rudy.

Baca Juga: Mak Oneh (65) Orang Tua Korban Kecelakaan Maut di Kampung Harendong, Masih 'Shock'

Ditandaskannya, sepanjang pemanggilan yang dilakukan pihak kepolisian--untuk upaya penegakan hukum--maka pihaknya tentu bisa memakluminya.

Namun, selama ini terlalu banyak PPK yang dipanggil sehingga telah sangat mengganggu kelancaran kegitan pembangunan, yang tentunya kerugiannya juga akan dirasakan masyarakat Garut secara umum.

Lebih jauh Rudy menyatakan, jika pihaknya ingin pemanggilan terhadap PPK itu dilakukan sesuai prosedur.

Ia mencontohkan, ada beberapa perkara yang sudah diproses oleh Polda Jabar akan tetapi di tingkat kabupaten ternyata diproses lagi dengan alasan ada pengaduan masyarakat.***

 

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x