Pilkada Banjar November 2024, Dani: Akan Ada Kekosongan Jabatan di Kota Banjar

- 7 April 2021, 08:36 WIB
Ketua KPU Kota Banjar, Dani Danial Muklis
Ketua KPU Kota Banjar, Dani Danial Muklis /Kabar-Priangan.com/D. Iwan/

KABAR PRIANGAN - Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) serentak dijadwalkan akan digelar pada Bulan November 2024. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pilkada.

Begitu pun dengan Pilkada Kota Banjar, walaupun masa jabatan Wali Kota Banjar akan berakhir pada Desember 2023, namun pilkadanya akan digelar pada November 2024, sesuai undang-undang.

Menurut Ketua KPU Kota Banjar, Dani Danial Muklis, karena Pilkada Kota Banjar akan digelar pada November 2024, sementara masa jabatan wali kota berakhir Desember 2023, maka akan terjadi kekosongan kepala daerah di Kota Banjar.

Baca Juga: Penari Erotis di Event Motor Trail Garut Selatan, Dikecam Sejumlah Pihak

"Ya, akan terjadi kekosongan kepemimpinan selama kurun waktu Desember 2023 hingga pelantikan kepala daerah hasil pemilu serentak 2024,” kata Dani.

Menurut dia, mengenai adanya kekosongan kepemimpinan, maka itu merupakan kewenangan mendagri untuk mengisinya.

“Biasanya akan diisi dulu oleh Pejabat (PJ) yang orangnya dipilih dari ASN provinsi,” kata Dani.

Baca Juga: 250 Alat Tangkap Baby Lobster Dimusnahkan, Susi Pudjiastuti: Banyak Oknum Menyalahgunakan Jabatan

Dani pun mengungkapkan bahwa dalam pemilihan umum ini ada dua undang-undang, yaitu UU No 7/2017 tentang pemilu. Dalam undang-undang ini diatur tentang pemilihan anggota legislatif dan pilpres yang dijadwalkan pada Februari atau Maret 2024.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x