KABAR PRIANGAN - Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) telah digulirkan di Kota Banjar. Sejumlah sekolah mulai tinggkat SD, SMP, dan SMA disambangi pihak kejaksaan.
Kedatangan aparat kejaksaan pada program ini, tentu saja bukan terkait dengan masalah hukum dengan pihak sekolah, melainkan untuk menjalankan program JMS.
Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran hukum kepada warga negara, khususnya masyarakat yang statusnya sebagai pelajar.
Baca Juga: Sudah 32 Orang Meninggal Akibat Covid-19 di Kota Banjar
Pelaksanaan JMS ini telah dikoordinasikan antara Kejari Kota Banjar dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banjar. JMS pada triwulan II tahun 2021, telah digelar dan dipusatkan di Aula SMPN 5 Banjar, Senin, 12 April 2021 lalu.
Saat itu, hadir sebagai narasumber: Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Banjar, I Made Deady Permana Putra, SH; Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Rizal Ramdhani, SH.; Jaksa Fungsional Candra Herawan, SH.; dan Kasubsi TI dan Prodsarin Kejari Kota Banjar, Asep Heru Wardhana, SH.
Adapun materi yang disampaikan. Di antaranya, UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan Materi Tentang Kenakalan Remaja.
Baca Juga: Ada Larangan Mudik, Perbatasan Jabar – Jateng dan Pangandaran Diperketat
Pembahasan terkait kenakalan remaja meliputi penyalahgunaan narkoba, penyimpangan seks atau seks bebas, tawuran, dan UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.