Menurutnya, jumlah peserta yang datang hampir mencapai angka ribuan dalam satu tempat tanpa ada protokol yang dilakukan secara menyeluruh. Sangat dikhawatirkan terjadi penularan dan sangat memungkinkan menjadi klaster baru Covid-19 di Kabupaten Garut.
“Kami sebetulnya tidak memberikan izin kegiatan. Namun tanpa kami ketahui mereka tetap melaksanakan kegiatannya.” ujar Kapolres.
Baca Juga: Modus Baru Pencurian, Pura-pura Jadi Tim Satgas Covid-19. Barang Berharga Milik Tuan Rumah Diembat
Dalam pertemaun tersebut, KAMMI meminta agar kepolisian memperkarakan kasus tersebut untuk dijerat dengan pasal berlapis, karena selain melanggar protokol kesehatan, event maksiat tersebut juga merupakan kegiatan yang amoral.
“Kegiatan ini secara tidak langsung seperti mempermainkan kultur masyarakat Kabupaten Garut. Termasuk kami, di antara warga Garut yang sedang mesyiarkan persiapan menuju bulan Ramadan.” ujar Pian Sopian.
Untuk itu, KAMMI berharap dilakukan tindakan tegas terhadap pelaksana acara karena dikhawatirkan agenda seperti ini akan berulang. Kalau perlu kurungan dan denda.
“Kami saja ingin mengadakan agenda perlu melalui berbagai mekanisme kesehatan untuk mendapatkan izin, padahal jumlah agenda kami hanya mencapai angka puluhan.” ujar Pian Sopian.***