Termasuk program prioritas Kapolri bidang transformasi, penataan kelembagaan, penguatan Kepolisian Sektor dan Kepolisian Resor sebagai lini terdepan pelayanan Polri dengan rencana aksi mengubah kewenangan Kepolisian Sektor. Dan ketiga, pertimbangan dan saran staf Mabes Polri.
"Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya, memedomani Surat Kapolri Nomor: B/1092/REN.1.3/2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu," tambahnya.***