Kewenangan Penyelidikan Empat Polsek di Wilayah Hukum Mapolres Kabupaten Tasikmalaya Ditarik

- 18 April 2021, 21:29 WIB
Kapolres Kabupaten Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono
Kapolres Kabupaten Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono /Dok. kabar-priangan.com/Aris MF/

KABAR PRIANGAN - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi mengeluarkan kebijakan tidak ada lagi kewenangan melakukan penyidikan bagi 1.062 kepolisian sektor (Polsek).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan).

Di Polres Tasikmalaya, setidaknya ada 4 Polsek yang kewenangan penyelidikannya dicabut dan ditarik oleh Polres Tasikmalaya. Sehingga jika ada tindak perkara atau pidana, maka penyelidikannya dilakukan oleh petugas dari Polres Tasikmalaya.

Baca Juga: Syarat Sejarah, Jembatan Cirahong Jadi Tempat Favorit Ngabuburit

Kapolres Tasikmalaya, AKBP Rimsyahtono mengartakan, keempat polsek tersebut yakni Polsek Tanjungjaya, Polsek Bojonggambir, Polsek Sukarame dan Polsek Parungponteng.

Beberapa alasan penarikan kewenangan penyelidikan ini antara lain jarak dengan Polres cukup dekat hingga jumlah personil kurang sehingga bisa diback up oleh anggota polres.

"Memang konsep awalnya kehadiran polsek ini biar dekat dengan masyarakat, untuk penegakan hukum di polres. Cuman untuk bebedapa tempat yang jauh tidak bisa, karena masih membutuhkan kehadiran penyidik," jelas Rimsyahtono, kemarin.

Meski demikian, anggota Polsek tetap harus menjadi yang terdepan ketika terjadi suatu tindak perkara, seperti datang ke lokasi dan melakukan cek olah TKP. Lantas untuk selanjutnya penyelidikan dilakukan oleh anggota Polres Tasikmalaya.

Baca Juga: Tak Ingin Pengusutan Tarian Erotis Hanya Gertak Sambal, Pengurus KAMMI Datangi Polres Garut

Selain itu, keputusan ini juga diketahui memperhatikan usulan dari Kepolisian Daerah perihal penunjukan Kepolisian Sektor hanya untuk pemeliharaan kamtibmas dan bukan melaksanakan penyidikan perkara.

Termasuk program prioritas Kapolri bidang transformasi, penataan kelembagaan, penguatan Kepolisian Sektor dan Kepolisian Resor sebagai lini terdepan pelayanan Polri dengan rencana aksi mengubah kewenangan Kepolisian Sektor. Dan ketiga, pertimbangan dan saran staf Mabes Polri.

"Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya, memedomani Surat Kapolri Nomor: B/1092/REN.1.3/2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu," tambahnya.***

Editor: Teguh Arifianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x