"Mulai dari bagaimana mendapatkan informasi bantuan, prosesnya seperti apa hingga pada eksekusi pemotongan bantuan," kata dia.
Dimana ke 7 lembaga tersebut rata-rata telah mengalami pemotongan 50 persen dari nilai bantuan ditambah lagi potongan Rp 5 juta dengan untuk biaya operasional.
Baca Juga: Pemkab Tasikmalaya Dinilai Tidak Serius Dorong DOB Tasela
Sedangkan besaran bantuan yang seharusnya mereka terima yakni berkisar Rp 150 sampai Rp 300 juta.
Sebelumnya diberitakan, kasus penanganan dugaan pemotongan dana hibah bantuan sosial (bansos) yang dialami 217 lembaga pendidikan dan keagamaan di Kabupaten Tasikmalaya kini bermuara di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya.
Kini kejaksaan maraton melanjutkan tahapan penyidikan hingga mengarah ke aktor intelektual pemotongan bantuan tersebut berikut kerugian negaranya.
Baca Juga: Viral, Pembuatan SKCK Rp 30.000, Petugas Minta Biaya Tambahan
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya M. Syarif SH mengatakan, memang betul kejaksaan sudah menerima BAP hasil interogasi penyidik Polres Tasikmalaya terhadap 7 lembaga pendidikan keagamaan penerima bansos itu.
Dengan begitu pihaknya akan melanjutkan penyidikan dengan memeriksa ke 7 lembaga tersebut.
"Kejaksaan nanti akan melakukan BAP ulang terhadap tujuh lembaga pendidikan keagamaan hasil pemeriksaan penyidik Polres Tasikmalaya ini," jelas Syarif.