Oknum Kades Pelaku Pencabulan di Garut, Dituntut Hukuman 10 Tahun Penjara

- 22 April 2021, 06:08 WIB
Ilustrasi  pelecehan
Ilustrasi pelecehan /Pixabay/ Anemone 123/

Friza menegaskan, meski terdakwa bersikukuh tidak mengakui perbuatannya, akan tetapi pihaknya sudah menemukan fakta dalam persidangan jika apa yang dituduhkan terhadap terdakwa benar adanya.

Untuk menjerat terdakwa, tambahnya, JPU juga menggunakan pasal alternatif kedua dalam tuntutannya yaitu pasal 81 ayat 2 Undang-undang Perlindungan Anak nomor 35 tahun 2014.

Baca Juga: Jelang Buka Puasa, Rumah Yuningsih di Tarogong Garut Terbakar

"Ada bujuk rayu yang dilakukan terdakwa saat melakukan aksinya terhadap korban. Mengingat korbannya masih di bawah umur, kami pun menerapkan Undang-undang Perlindungan Anak untuk menjerat terdakwa," katanya.

Sebagaimana pernah diberitakan sebelumnya, seorang kepala desa di Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, dilaporkan oleh warganya ke Polres Garut karena diduga telah melakukan aksi pencabulan.

Korbannya adalah seorang anak di bawah umur yang merupakan anak dri tim sukses terdakwa saat mencalonkan jadi kepala desa.

Baca Juga: Satreskrim Polres Sumedang, Ungkap Spesialis Pembobol Toko yang Kerap Beraksi di Kota Sumedang

Akibat aksi pencabulan yang dilakukan terdakwa yang diduga dilakukan berulang kali, korban pun hamil.

Perbuatan cabul dilakukan terdakwa di rumah korban pada saat orang tua korban tidak ada di rumah.

Mengetahu anaknya hamil akibat ulah sang kepala desa, orang tua korban pun sempat memintai pertanggung jawaban dari terdakwa.

Halaman:

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah